
Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia kini tengah gencar mengoptimalkan pendataan dan pemungutan Pajak Alat Berat. Langkah strategis ini diambil sebagai salah satu upaya nyata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengenaan pajak atas kepemilikan dan penguasaan alat berat ini merupakan amanat dan jenis pajak baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai langkah awal, sejumlah inisiatif mulai digulirkan oleh berbagai pemerintah provinsi. Di Provinsi Banten, pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja secara aktif mendorong ratusan perusahaan agar segera melakukan registrasi aset alat beratnya. Sementara itu, di Jawa Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat tengah menyusun strategi kolaborasi pemungutan pajak. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Baharudin, menekankan bahwa alat berat memiliki potensi penerimaan besar mengingat tingginya aktivitas pembangunan dan pertambangan di wilayah tersebut. Pihaknya juga mendorong agar ada sinergi erat dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan jangkauan pemungutan.
Langkah percepatan serupa turut diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bapenda Kalimantan Tengah bahkan secara khusus menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat optimalisasi guna mendorong transparansi data kepemilikan dari para pengusaha di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan konstruksi. Di wilayah timur, Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan tahapan edukasi dan advokasi kepatuhan pajak kepada masyarakat dan pengusaha agar potensi sumber penerimaan baru ini bisa dipahami dan terkelola dengan maksimal.
Meskipun dinilai memiliki potensi pemasukan yang masif, upaya optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat ini rupanya masih berhadapan dengan sejumlah kendala lapangan. Realisasi pungutan pajak tersebut di berbagai daerah terpantau belum maksimal. Kendala utama yang menjadi sorotan pemerintah daerah adalah masalah pendataan. Banyak perusahaan yang dinilai lambat dalam proses pelengkapan dokumen administrasi operasional alat berat, serta adanya keengganan dari sebagian pemilik untuk melaporkan jumlah asetnya secara terbuka kepada pemerintah.
Menanggapi berbagai kendala administratif tersebut, Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPD Balaraja, Awal Pasenggong, secara khusus meminta para pengusaha untuk bersikap kooperatif. “Kami terus mendorong perusahaan yang memiliki alat berat agar segera melengkapi data dan memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Awal. Ia menegaskan bahwa aturan perpajakan ini bersifat memaksa, sehingga pengusaha diharapkan proaktif melengkapi data demi menghindari hambatan di masa mendatang.
Pentingnya keterbukaan data perusahaan juga disoroti tajam oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung. Dalam rapatnya bersama pemerintah daerah, Maruli mengingatkan para pengusaha alat berat akan risiko hukum yang menanti apabila mereka dengan sengaja menutupi data asetnya. “Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana perpajakan yang paling rentan terkena suap, pemerasan dan gratifikasi,” tegasnya.
