
Pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai entitas badan, meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui PP 55/2022, ketentuan tersebut diubah. Pembaruan Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas tarif 0,5% kini diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Khusus untuk koperasi, fasilitas diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Pada ketentuan sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.
Penyesuaian subjek penerima pajak UMKM ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
