Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Pada pertengahan April 2026, sejumlah pihak pemerintah mengadakan pertemuan khusus untuk mempercepat integrasi Sistem Pembayaran Pajak atas Transaksi Digital dari Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah strategis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak dari aktivitas digital luar negeri.
Pembahasan tersebut melibatkan Kepala Badan Pengelola (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Donny Oskaria, Direktur Jenderal Pajak (Dijen Pajak), Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran direksi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk serta PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Kebutuhan akan sistem perpajakan yang terintegrasi ini semakin mendesak mengingat selama ini otoritas pajak dinilai belum memiliki kemampuan maksimal untuk menangkap transaksi yang mengalir ke luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa jika sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri diimplementasikan, terdapat potensi penerimaan negara hingga mencapai 5 miliar Dolar Amerika Serikat (USD).
Melalui penguatan integrasi antar sistem pembayaran, proses transaksi pelaporan dan penyetoran pajak diharapkan dapat berjalan jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Integrasi ini juga dirancang secara khusus untuk meminimalkan berbagai hambatan teknis administrasi, sehingga masyarakat luas bisa mengakses layanan tersebut secara real-time.
Sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, badan usaha, dan pelaku industri memegang peranan krusial dalam mewujudkan ekosistem pembayaran ini. "Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time," ujar Dony Oskaria Kamis (16/4/2026).
BP BUMN memberikan dukungan penuh terhadap penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku pihak pengembang sistem. Donny mengungkapkan bahwa pengembangan SPP-TDLN yang terpadu diyakini akan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola layanan kas negara, sekaligus memudahkan warga negara dalam berkontribusi bagi negara, terutama untuk transaksi digital luar negeri.
