Tax Alert

Tingkatkan Pemasukan Negara, Pemerintah Bentuk SPP TDLN

Redaksi Ortax

24 September 2025

Ketidakpastian ekonomi serta gejolak penerimaan negara yang terus mengalami kontraksi, mendorong pemerintah untuk menegaskan langkahnya dalam menggali potensi perpajakan. Salah satu kebijakan strategis untuk menggali potensi pemajakan adalah membentuk sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terkait temuan potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dimanfaatkan dan/atau diidentifikasi melalui teknologi yang bersifat spesifik didukung basis data dan informasi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (Perpres 68/2025).

SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT JPN). Berdasarkan Pasal 2 Perpres 68/2025, SPP-TDLN ditujukan untuk:

  1. mewujudkan sistem pemungutan pajak yang menjangkau pemajakan dari TDLN yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus;
  2. meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak termasuk TDLN;
  3. meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan terkait TDLN; dan
  4. meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas TDLN..

Adapun TDLN merupakan pemanfaatan/pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Melalui Perpres 68/2025, juga dijelaskan bahwa PT JPN sebagai penyelenggara SPP-TDLN memiliki 7 kewajiban meliputi:

  1. melakukan uji coba (sandboxing) meliputi penelitian pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis;
  2. memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem/teknologi berdasarkan hasil uji coba pemungutan pajak atas TDLN;
  3. menyelenggarakan pemungutan pajak atas TDLN;
  4. memastikan keamanan sistem termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi terkait penyelenggaraan SPP-TDLN;
  5. menyediakan dukungan dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SPP-TDLN;
  6. melakukan koordinasi dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
  7. menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.

PT JPN juga dapat menunjuk calon mitra secara langsung untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN. Lebih lanjut, terhadap SPP-TDLN, PT JPN juga diberikan imbal jasa. Besaran imbal jasa ditetapkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi tim koordinasi SPP-TDLN dan usulan dari PT JPN. Adapun tim koordinasi SPP-TDLN merupakan tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Pembayaran imbal jasa kepada PT JPN dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun hasil pemungutan PPN dengan SPP­-TDLN melalui PT JPN merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke rekening kas negara. Sebagai informasi, implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT JPN menetapkan mitra dan ketentuan ini berlaku sejak  5 Juni 2025.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak,
ppn
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA