Berita Nasional

Nisab Zakat 2026 Meningkat, Bagaimana Implikasinya terhadap Pajak Penghasilan?

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Keputusan yang disahkan melalui musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026, menegaskan bahwa penyesuaian nisab dilakukan dengan mempertimbangkan tren kenaikan upah tahunan dan fluktuasi harga emas yang meningkat sepanjang tahun 2025.

Sejalan dengan ketetapan nisab tersebut, setiap wajib pajak muslim yang memiliki pendapatan melebihi batas nisab diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Berikut penjelasannya.

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Dalam ketentuan perpajakan, pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).

Tidak hanya UU PPh, pada Pasal 14 ayat (3) UU Zakat, dijelaskan pula bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenakan beban ganda yakni membayar zakat dan pajak.

Syarat agar pengeluaran zakat dapat dibebankan sebagai pengurang pajak dapat Anda simak melalui artikel: Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya.

Implikasi Kenaikan Batas Nisab Terhadap Pajak

Mengacu pada penjelasan sebelumnya, kenaikan batas nisab atas zakat yang dikeluarkan wajib pajak tidak langsung berpengaruh terhadap pajak terutang. Dampaknya terhadap PPh tetap bergantung pada profil penghasilan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang penghasilannya melebihi batas nisab zakat, kewajiban zakat sebesar 2,5% tetap berlaku. Dalam hal ini, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang sebelumnya wajib zakat namun penghasilan yang diterima tahun berjalan di bawah batas nisab, maka kewajiban zakat tidak lagi berlaku. Dengan demikian, atas pengeluaran zakat yang dibayarkan wajib pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto karena bersifat tidak wajib.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA