Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan perpajakan, pembayaran zakat ternyata dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. Bagaimanakah pengaturannya?

Ketentuan Menurut UU Zakat

UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Zakat mengatur bahwa zakat yang telah dibayarkan dapat menjadi pengurang bagi wajib pajak. Hal tersebut diatur pada Pasal 14 ayat (3) UU Zakat yang menyebutkan bahwa:

Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk memori penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU Zakat, pengurangan zakat dalam penghitungan penghasilan kena pajak ditujukan agar Wajib Pajak tidak dikenakan beban ganda, yaitu membayar zakat dan pajak. Hal tersebut juga dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dan pajak.

Ketentuan Zakat Sebagai Pengurang Menurut UU PPh

Bagi penerima, zakat merupakan penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak (non-taxable). Secara umum, pengeluaran yang berhubungan dengan penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh tidak dapat dikurangkan pada saat menghitung penghasilan kena pajak (non-deductible).

Namun, pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, pengeluaran atas zakat dikecualikan dari pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, zakat merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang pajak (deductible).

Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010.

Syarat Zakat Dapat Dikurangkan

Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Anda dapat melihat daftar badan atau lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah pada lampiran regulasi berikut ini: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023

Untuk memperoleh pengurangan tersebut, wajib pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat. Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Bukti tersebut paling sedikit memuat:

  • nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar;
  • jumlah pembayaran;
  • tanggal pembayaran;
  • nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  • tanda tangan petugas dari lembaga pengumpul zakat atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Contoh Penghitungan

Pajak terutang dengan zakat sebagai pengurang dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – Zakat – PTKP

Pajak Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

Sebagai contoh, pada tahun 2023 Rangga (TK/0) memperoleh penghasilan neto dari pekerjaannya sebagai penulis freelance sebesar Rp200.000.000. Rangga membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netonya melalui BAZNAS dan telah mendapat bukti pembayaran. Atas beberapa fee yang diterima, telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp8.000.000. Penghitungan pajak pada akhir tahun adalah sebagai berikut:

PenghitunganDengan ZakatTanpa Zakat
Penghasilan NetoRp200.000.000Rp200.000.000
ZakatRp5.000.000
PTKPRp54.000.000Rp54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp141.000.000Rp146.000.000
PPh Terutang5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.0005% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp81.000.000 = Rp12.150.00015% x Rp86.000.000 = Rp12.900.000
Total PPh TerutangRp15.150.000Rp15.900.000
Kredit PPh Pasal 21Rp8.000.000Rp8.000.000
PPh Kurang (Lebih) BayarRp7.150.000Rp7.900.000

Pelaporan Pada SPT Tahunan

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang bersangkutan.

Untuk pembayaran zakat atau sumbangan wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya digabung dengan suami, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya. Jika hidup berpisah, melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, pengurangan zakat dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan

Untuk pembayaran zakat atau sumbangan oleh anak yang belum dewasa, dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh milik orang tuanya pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh.

Perlu diingat kembali, bukti pembayaran zakat wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form agar dapat melampirkan bukti pembayaran tersebut.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait