
Setiap wajib pajak muslim yang memiliki pendapatan melebihi batas nisab diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Dalam ketentuan pajak, pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. Berikut penjelasannya.
Ketentuan Menurut UU PPh dan UU Zakat
Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).
Bagi penerima, zakat merupakan penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak (non-taxable). Secara umum, pengeluaran yang berhubungan dengan penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh tidak dapat dikurangkan pada saat menghitung penghasilan kena pajak (non-deductible).
Namun, pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, pengeluaran atas zakat dikecualikan dari pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, dari sisi pemberi, zakat merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang pajak (deductible).
Pasal 14 ayat (3) UU Zakat juga menegaskan bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenakan beban ganda yakni membayar zakat dan pajak.
Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025).
Syarat Zakat Dapat Dikurangkan
Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Daftar badan atau lembaga dimaksud telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 (PER 4/2026). Apabila pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada BAZ atau LAZ yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selain dibayarkan kepada BAZ atau LAZ yang ditetapkan, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 114/2025:
- pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat dibayarkan. Apabila pembayaran zakat membuat rugi fiskal maka jumlah zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal;
- didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan
- diterima oleh BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP.
Penentuan Nilai Zakat
Wajib pajak dapat membayarkan zakat dalam bentuk uang atau selain uang yang dapat disetarakan dengan uang. Apabila zakat dibayarkan selain dalam bentuk uang, nilainya ditentukan berdasarkan harga pasar pada saat zakat dibayarkan atau diserahkan. Sementara itu, apabila zakat yang diserahkan merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan (HPP).
Contoh Penghitungan
Pajak terutang dengan zakat sebagai pengurang dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto - Zakat - PTKP
Pajak Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif
Sebagai contoh, pada tahun 2025 Rafa (TK/0) memperoleh penghasilan neto dari pekerjaannya sebagai penulis freelance sebesar Rp200.000.000. Rafa membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netonya melalui BAZNAS dan telah mendapat bukti pembayaran. Atas beberapa fee yang diterima, telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp8.000.000. Penghitungan pajak pada akhir tahun adalah sebagai berikut:
Pelaporan Zakat pada SPT Tahunan PPh
Pasal 83 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), jenis lampiran untuk melaporkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Lampiran 5 Bagian B. Pengurang Penghasilan Neto (kode 501 untuk zakat atau 502 untuk sumbangan keagamaan). Salinan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tersebut harus dilampirkan atau diunggah sebagai dokumen tambahan dalam SPT Tahunan (Induk SPT Bagian J).
Dalam hal dibayarkan melalui pemberi kerja, maka atas zakat/sumbangan keagamaan diperhitungkan dalam Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2).
Perlu dicatat, pembayaran zakat oleh wanita yang telah kawin dengan status pengenaan pajak digabung dengan suami (KK) dikurangkan dari penghasilan bruto suami dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami. Sementara itu, bagi wanita yang telah kawin dengan status hidup berpisah (HB), memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau memilih untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri (MT), pembayaran zakat dikurangkan dari penghasilan brutonya sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.
Adapun pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib oleh anak yang belum dewasa dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang tuanya pada tahun pajak saat penghasilan diterima atau diperoleh.
Panduan pengisian zakat pada Lampiran 5 Bagian B serta bukti pembayaran zakat pada Formulir Induk SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilihat pada artikel: Cara Melaporkan Zakat di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax.
Bukti Pembayaran
Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat/sumbangan keagamaan.
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 114/2025, terdapat 5 informasi yang harus tercantum dalam bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan. Informasi tersebut meliputi:
- nomor dan tanggal bukti pembayaran;
- NPWP/NIK pembayar dan nama lengkap pihak pembayar;
- jumlah pembayaran;
- nama dan NPWP badan atau lembaga penerima; dan
- tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima atau validasi pembayaran.
