Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan untuk melakukan pencatatan serta menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. Norma yang digunakan adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Serupa dengan karyawan, wajib pajak orang pribadi dengan sumber penghasilan pekerjaan bebas juga wajib menyampaikan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Berikut panduan langkah pelaporan SPT Tahunan bagi pekerja bebas.
Pra-Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Pekerja Bebas
Sebelum membuat konsep SPT Tahunan, wajib pajak harus memastikan beberapa hal agar pengisian SPT Tahunan dapat disampaikan dengan benar, jelas, dan lengkap. Bagi wajib pajak pekerja bebas, hal-hal yang perlu dicermati, antara lain:
- telah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid;
- telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax untuk tahun pajak yang dilaporkan.
- menyiapkan bukti pencatatan peredaran bruto usaha atau pekerjaan bebas setiap masa pajak selama satu tahun;
- memastikan pemberi kerja telah membuat dan melaporkan Bukti Potong PPh 21 (BP21) melalui Coretax; dan
- memiliki rincian atas harta serta kewajiban/utang pada akhir tahun jika ada.
Setelah seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, buat konsep SPT Tahunan PPh dengan klik modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Berikutnya, pada halaman Konsep SPT, klik tombol Buat Konsep SPT.
Pengisian Induk SPT Tahunan PPh OP
Setelah konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Klik ikon pensil untuk melanjutkan pengisian SPT. Pengisian induk SPT dimulai dari header SPT dan bagian A hingga bagian K. Agar rincian informasi, seperti penghasilan dan bukti potong dari pihak lain, dapat terisi otomatis oleh sistem, klik Posting SPT. Jika informasi tersebut tidak terisi otomatis, wajib pajak dapat mengisinya dengan cara manual (key-in).
Skenario Kasus Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Pengisian jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk mempermudah pengisian, berikut skenario kasus pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi pekerja bebas:
- wajib pajak memberikan jasa tenaga ahli sebagai akuntan selama satu tahun penuh sejak bulan Januari 2025 hingga Desember 2025;
- wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025;
- wajib pajak memiliki aset dan utang pada akhir tahun pajak;
- wajib pajak memiliki kredit pajak berupa bukti potong PPh Pasal 21;
- wajib pajak memiliki status PTKP K/3;
- wajib pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari penghasilan sebagai akuntan;
- wajib pajak tidak memiliki pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2025; dan
- wajib pajak tidak memiliki pengurang berupa pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan.
Panduan Menjawab Pertanyaan Formulir Induk SPT Tahunan PPh OP
Berdasarkan skenario kasus tersebut, berikut cara menjawab pertanyaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi pekerja bebas:
- Mula-mula isi bagian header formulir Induk. Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Pekerjaan Bebas dan pilih metode pembukuan Pencatatan.
- Selanjutnya, pada Bagian A. Identitas Wajib Pajak, profil data wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Berdasarkan skenario kasus di atas, wajib pajak yang sudah kawin, terdapat dua opsi isian pada Status Kewajiban Perpajakan yakni PH/MT. Dalam hal wajib pajak suami-istri tidak memiliki perjanjian dan/atau tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib pajak dapat mengabaikan kolom isian status kewajiban perpajakan.
- Pada Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, wajib pajak mengisi:
- 1.a Tidak (jika wajib pajak hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas).
- 1.b.1 Ya.
- 1.b.2 Tidak, lanjutkan ke pertanyaan selanjutnya.
- 1.b.3 Ya (sistem secara otomatis memvalidasi pemberitahuan NPPN).
- 1.b.5 Terisi otomatis dari lampiran (penghasilan neto pekerjaan bebas).
- 1.c Tidak.
- 1.d Tidak.
- Pada Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, wajib pajak mengisi:
- 2. terisi secara otomatis berdasarkan hasil Posting SPT yakni penarikan data dari BP21.
- 3. Tidak.
- 4. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 5. Pilih PTKP yang sesuai. Berdasarkan skenario kasus, wajib pajak kawin dan memiliki tanggungan (K/3).
- 6. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 7. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 8. Tidak.
- 9. terisi secara otomatis oleh sistem.
- Pada Bagian D. Kredit Pajak, wajib pajak mengisi:
- 10a. Ya (terisi otomatis jumlah PPh Pasal 21).
- 10b. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 10c. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 10d. Tidak.
- Pada Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, pertanyaan 11a sampai dengan 11c terisi otomatis oleh sistem.
- Berdasarkan skenario kasus ini, wajib pajak tidak perlu mengisi Bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya berlaku jika status SPT yang dilaporkan adalah pembetulan.
- Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar diisi jika status SPT yang dilaporkan terdapat kelebihan pembayaran.
- Berikutnya, seluruh pertanyaan pada Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, diisi dengan jawaban Tidak.
- Pada Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya, wajib pajak mengisi:
- 14a. terisi otomatis oleh sistem.
- 14b. Ya.
- 14c. Tidak.
- 14d. Tidak.
- 14e. Opsi pilihan jawaban terkunci oleh sistem.
- 14f. Opsi pilihan jawaban terkunci oleh sistem.
- 14g. Tidak.
- 14h. terisi secara otomatis oleh sistem.
- Pada Bagian J. Lampiran Tambahan, wajib pajak cukup menjawab pertanyaan huruf d dan e dengan memilih opsi Tidak (No).
Pengisian Formulir Lampiran SPT Tahunan PPh OP
Langkah berikutnya, isi lampiran yang timbul berdasarkan jawaban pada bagian Induk. Berikut lampiran yang perlu diisi berdasarkan skenario di atas.
Lampiran L-1
Secara default, Lampiran L-1 akan muncul karena lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) dan L-1 Bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan) merupakan lampiran yang wajib diisi oleh semua wajib pajak. Panduan pengisian harta pada akhir tahun dapat Anda lihat pada artikel berikut: Ini Format Baru Pelaporan Harta di SPT PPh OP Coretax. Bagi wajib pajak yang memiliki anggota keluarga, dapat dicantumkan sebagai tanggungan.
Dalam hal wajib pajak memiliki utang pada akhir tahun, wajib pajak diwajibkan untuk mengisi rincian utang/kewajiban tersebut pada lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak). Wajib pajak juga dapat menambahkan bukti potong pada lampiran L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh). BP21 yang telah dibuat oleh pemotong secara otomatis akan prepopulated setelah wajib pajak mengklik Posting SPT pada lampiran induk.
Lampiran L-3B Bagian C Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN
Pada bagian ini, wajib pajak wajib merincikan detail peredaran bruto setiap masa pajak dari pekerjaan bebas. Pengisian nilai peredaran bruto pada tabel yakni jumlah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Perlu dicatat, penghasilan yang dilaporkan pada lampiran L-3B Bagian C tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran L-3A-4 Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan
Pada bagian ini, wajib pajak menghitung besarnya penghasilan neto dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak menggunakan persentase norma sesuai dengan pekerjaan bebas wajib pajak.
Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
Setelah seluruh pertanyaan Induk SPT serta Lampiran L-1, L-3B Bagian C dan L-3A-4 Bagian A terisi dengan benar, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pelaporan SPT Tahunan.
Dalam hal terdapat PPh kurang bayar, pelaporan dilakukan dengan cara:
- wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran dan kelengkapan SPT pada Bagian K. Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Periksa hasil pada Induk Bagian E. Jika kolom 11.c kurang bayar, siapkan pembayaran. Pilih metode pembayaran:
- Deposit Pajak (jika saldo pada buku besar mencukupi).
- Generate Kode Billing.
- Akan timbul pop-up Tanda Tangan Dokumen. Lengkapi isian tersebut dengan memasukkan passphrase untuk melakukan penandatanganan elektronik.
- Setelah passphrase berhasil diverifikasi, SPT Tahunan dinyatakan telah disampaikan.
