
Untuk memastikan akses akun Coretax DJP digunakan oleh pihak yang benar-benar bertanggungjawab dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, wajib pajak tidak hanya perlu mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (2FA), tetapi juga harus memiliki kode otorisasi. Kode otorisasi DJP adalah instrumen verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Untuk memperoleh kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP yang dapat Anda baca melalui artikel berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax. Selanjutnya, setelah permohonan pengajuan kode otorisasi dilakukan, wajib pajak juga dapat melacak status penerbitan kode otorisasi DJP melalui Coretax. Berikut Prosedurnya.
- Mula-mula masuk ke akun Coretax DJP.

- Klik Portal Saya → Profil Saya.

- Pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik Digital Certificate.

- Dalam hal status kepemilikan Invalid, gulir ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol Periksa Status.

- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.

- Setelah berhasil, maka status kepemilikan sertifikat digital tersebut akan berubah menjadi Valid dan kode otorisasi/sertifikat digital dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

