Dewa Suartama
06 Januari 2025
Merujuk Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan tangan elektronik tidak tersertifikasi. Berikut adalah langkah-langkah mengajukan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh penyelenggara sertel. Beberapa penyelenggara sertel yang tersedia dalam Coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.
Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi.
Sebelum mengajukan sertifikat elektronik di aplikasi Coretax, pastikan Anda telah memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan dari penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Pada menu Portal Saya, pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Data manajemen kasus, identitas wajib pajak, dan detail kontak akan terisi secara otomatis.
2. Selanjutnya, pada bagian Rincian Sertifikat Elektronik, pilih jenis tanda tangan elektronik yang akan dibuat. Apabila Anda memilik Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan. Pastikan passphrase dibuat sesuai dengan kriteria sistem, yaitu panjang passphrase minimum 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta khusus. Untuk karakter khusus, DJP menyampaikan kode otorisasi tidak diperkenankan menggunakan karakter /, ‘ , dan +. Pastikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase.
3. Jika Anda memilih Sertifikat Elektronik, masukkan ID Penandatangan sesuai dengan yang tercantum pada akun penyedia sertifikat elektronik yang digunakan. Pastikan ID tersebut masih berlaku/tidak kedaluwarsa.
4. Selanjutnya, verifikasi identitas dengan mengambil foto. Pastikan pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP. Misalnya jika foto KTP tidak berkacamata, namun saat ini berkacamata, maka perlu disesuaikan. Jika gagal dalam validasi, , beberapa hal yang perlu dilakukan yakni pencahayaan yang cukup pada foto yang diunggah, jaringan yang stabil. Wajib pajak juga dapat melakukan clear cache dan cookies pada browser, atau menggunakan mode private/incognito window yang disediakan oleh browser.
Jika validasi telah berhasil, centang pernyataan lalu klik Simpan.
Apabila proses pengajuan telah berhasil, pada menu Notifikasi atau Dokumen Saya akan muncul bukti penerimaan surat serta Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik.
Categories:
Tax Learning06 Januari 2025
17 Januari 2025
16 Januari 2025