Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan melalui portal wajib pajak (Coretax).
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa perusahaan yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan adalah wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Adapun syarat ketentuan agar perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yakni telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dan telah memenuhi syarat untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF).
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan pengajuan SKF, Anda dapat melihat artikel berikut ini Update: Syarat dan Cara Mengajukan SKF di Aplikasi Coretax
Pasal 60 PER-8/2025 secara rinci menjelaskan bahwa pengajuan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dapat disampaikan kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui Coretax dengan melampirkan sejumlah dokumen, meliputi:
Format ketentuan permohonan dan daftar penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dapat dilihat pada lampiran huruf V PER-8/2025
Dalam Pasal 66 PER-8/2025, diterangkan bahwa penilaian kembali aktiva untuk tujuan perpajakan dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah. Jika dalam hal penilaian kembali aktiva tetap tidak mencerminkan nilai pasar atau nilai wajar, maka Dirjen Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap terjadi selisih lebih atas nilai sisa buku fiskal semula, atas selisih lebih tersebut dikenakan PPh Final Pasal 19 sebesar 10%. Pelunasan PPh Final atas selisih lebih tersebut kemudian dibayar ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak paling lama 15 hari setelah tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan. Apabila dalam hal pelunasan PPh Final dilakukan setelah jangka waktu, maka atas PPh Final tersebut akan dikenai sanksi administrasi bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal atas permohonan perusahaan diterbitkan surat keputusan penolakan atau perusahaan melakukan penilaian kembali aktiva tetap tidak untuk tujuan perpajakan, penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan tidak diakui secara fiskal dan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap tidak dikenakan PPh.
Lebih lanjut, bila perusahaan tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh terutang karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) laporan keuangan 2 tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan melalui Coretax.
Saat ini, pengajuan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak badan. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Dalam hal pengajuan tersebut telah disampaikan, Dirjen Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan surat keputusan berupa persetujuan atau penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
Apabila jangka waktu penelitian terlampaui dan belum diterbitkan surat keputusan, permohonan akan dianggap disetujui dan Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.
Categories:
Tax LearningJadwal Training