Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi perpajakan serta memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai tata cara penetapan status wajib pajak nonaktif. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER 7/2025), Dirjen Pajak menetapkan pedoman tata cara penetapan wajib pajak nonaktif sebagai langkah administratif untuk mendukung pengawasan wajib pajak yang lebih efektif.
Syarat penetapan wajib pajak nonaktif harus disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut telah memenuhi kriteria. Adapun penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:
Selain berdasarkan kriteria diatas, penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan wajib pajak tidak:
Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan yang ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PER 7/2025, permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP), dan/atau Contact Center.
Pada aplikasi Coretax, penonaktifan status wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung.
Sementara itu, jika terdapat kondisi wajib pajak tidak dapat melaksanakan permohonan secara elektronik, wajib pajak dapat melaksanakan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Berikutnya, permohonan tersebut disampaikan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak nonaktif sesuai dengan format lampiran huruf F PER 7/2025.
Lebih lanjut, kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria dengan menerbitkan keputusan penetapan dan/atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training