Tax Learning

Sebab-Sebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax

Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi jatuh setiap akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya. Sebelum SPT Tahunan dapat disampaikan, terdapat sejumlah data penting yang perlu dipersiapkan. Bagi pegawai tetap di sektor swasta maupun penerima pensiun berkala, salah satu dokumen utama yang wajib tersedia adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A1 (BPA1). Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya, dokumen yang digunakan adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A2 (BPA2).

Secara umum, dokumen BP A1/BP A2 dibuat, disetorkan, dan dilaporkan oleh perusahaan/instansi tempat wajib pajak bekerja. Bukti potong yang diterima oleh pegawai tersebut dapat diunduh serta dapat diakses melalui menu Dokumen Saya.

Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak yang telah dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, pada saat ingin mengakses dan/atau mengunduh bukti potong tersebut tidak tersedia pada akun Coretax wajib pajak. Berdasarkan kasus tersebut, DJP melalui akun Instagram @ditjenpajak menguraikan sebab-sebab bukti potong tidak muncul pada akun Coretax wajib pajak.

Berdasarkan unggahan Instagram DJP, sebab-sebab tidak munculnya bukti potong PPh Pasal 21 pada akun Coretax wajib pajak antara lain data wajib pajak yang belum sinkron dengan sistem administrasi DJP, perbedaan data identitas NIK wajib pajak dengan NPWP wajib pajak, keterlambatan pelaporan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, status bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja belum final (signing in progress atau draft), dampak penggabungan NPWP suami dan istri, wajib pajak bersangkutan memiliki penghasilan di bawah PTKP, dan indikasi ketidakpatuhan pajak oleh pemberi kerja. Berikut penjelasannya.

Data Wajib Pajak yang Belum Tersinkronisasi dengan Sempurna

Bukti potong yang tidak muncul dapat dipengaruhi oleh data wajib pajak yang belum tersinkronisasi pada sistem administrasi DJP. Solusi atas kasus tersebut adalah wajib pajak dapat menggunakan fitur penyegaran dengan klik refresh pada halaman utama Dokumen Saya.

Perbedaan Data Identitas NIK dengan NPWP Wajib Pajak

Ketidaksesuaian identitas wajib pajak seperti NIK yang diinput oleh pemberi kerja tidak sesuai dengan ketentuan NPWP, penggunaan format NPWP lama, dan penggunaan NPWP sementara saat pelaporan juga menjadi salah satu penyebab bukti potong tidak muncul pada akun Coretax. Solusi atas kasus tersebut adalah melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja bahwa NIK/NPWP wajib pajak yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan data identitas wajib pajak.

Keterlambatan Pelaporan Bukti Potong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja

Bagi pemberi kerja yang telah melakukan pemotongan pajak, namun belum/terlambat dalam melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dapat menyebabkan bukti potong tidak tersedia di akun Coretax wajib pajak. Solusi atas kasus tersebut adalah melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja terkait waktu pelaporan bukti potong PPh Pasal 21.

Status Bukti Potong Belum Final (Signing in progress atau Draft)

Proses penerbitan bukti potong oleh pemberi kerja atau perusahaan belum final seperti draft atau signing in progress, sehingga bukti potong tidak tersampaikan kepada karyawan/pegawai. Solusi atas kasus tersebut adalah melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja apakah status bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja telah Final atau Approved.

Dampak Penggabungan NPWP Suami dan Istri 

Secara umum, kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga yakni suami. Bagi istri yang bekerja dan memilih penggabungan NPWP karena tidak memiliki perjanjian pisah harta (PH) dan/atau memilih terpisah (MT), menyebabkan kendala seperti bukti potong istri tidak muncul di akun Coretax suami. Solusi atas kasus tersebut adalah wajib pajak istri tetap dapat mengunduh dokumen bukti potong melalui akun Coretax miliknya, meskipun penghasilan dan pelaporannya digabung serta dicantumkan dalam SPT Tahunan suami.

Wajib Pajak Bersangkutan Memiliki Penghasilan Di Bawah PTKP

Tidak semua wajib pajak karyawan memiliki penghasilan yang wajib dipotong pajak. Dalam hal wajib pajak memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi, pemberi kerja dapat memilih untuk tidak melakukan pemotongan atau menerbitkan bukti potong. Solusi atas kasus tersebut adalah pastikan bahwa pemberi kerja/perusahaan tempat wajib pajak bekerja tidak melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan. 

Indikasi Ketidakpatuhan Pajak oleh Pemberi Kerja

Bagi pemberi kerja yang telah melakukan pemotongan serta telah melaporkan bukti potong PPh Pasal 21 pada Coretax, maka atas bukti potong tersebut secara otomatis akan muncul ke dalam daftar bukti potong karyawan bersangkutan dengan format slip gaji.

Dalam hal bukti potong yang diterima karyawan/slip gaji tersebut terdapat potongan pajak, namun bukti potong tersebut tidak tersedia di akun Coretax wajib pajak, maka terdapat kemungkinan indikasi adanya ketidakpatuhan pajak atau hal yang seharusnya tidak dilakukan pemberi kerja. Solusi atas kasus tersebut adalah lakukan konfirmasi kepada pemberi kerja terkait bukti potong yang telah diterima serta laporkan kasus tersebut dengan mendatangi kantor pajak dengan bukti slip gaji/bukti potong untuk memastikan bahwa pajak telah disetor dan dilaporkan dengan tepat.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA