Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang perlakuannya disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri. Salah satu perbedaan perlakuan perpajakan BUT dengan wajib pajak badan dalam negeri adalah laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu BUT dikenakan branch profit tax.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh, atas laba setelah pajak yang diperoleh BUT dikenakan tambahan PPh sebesar 20%. Namun, tarif tersebut dapat berbeda, apabila terdapat tax treaty antara Indonesia dengan negara domisili BUT. Berikut rumus penghitungan PPh 26 atas branch profit tax.
PPh 26 Branch Profit Tax = 20% x (Penghasilan Kena Pajak - PPh)
Kewajiban pelaporan dan cara penghitungan branch profit tax pada BUT dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Branch Profit Tax: Tarif, Persyaratan, dan Cara Hitung.
Selain penghitungan branch profit tax, wajib pajak BUT juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan. Berikut panduan pelunasan branch profit tax melalui Coretax.
- Mula-mula, akses dan login akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
- Lakukan impersonate ke akun wajib pajak BUT yang Anda wakilkan.
- Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu Bukti Potong Nonresiden (BPNR). Kemudian, klik tombol +Create e-Bupot BPNR untuk membuat bukti potong baru.
- Sistem secara otomatis menampilkan formulir kolom isian yang dapat Anda input, meliputi Informasi Umum, Penghitungan PPh, dan Dokumen Referensi.
- Pada bagian Informasi Umum, pilih masa pajak sesuai dengan saat terutangnya branch profit tax.
- Selanjutnya, lengkapi bagian Penghitungan PPh dengan panduan sebagai berikut:
- Nama Fasilitas. Pilih jenis fasilitas sesuai opsi dropdown list yang tersedia. Apabila wajib pajak menggunakan fasilitas P3B pilih Surat Keterangan Domisili (SKD), jika tidak maka pilih Tanpa Fasilitas. Perlu dicatat, apabila wajib pajak memilih opsi SKD akan muncul kolom tambahan, yakni receipt number;
- Receipt Number. Pada bagian ini, wajib pajak dapat mengisi nomor SKD WPLN yang telah terdaftar pada Coretax. Pastikan periode SKD yang digunakan sesuai dengan masa pajak bukti potong;
- Nomor Identitas WP. Isi kolom nomor identitas dengan tax identification number (TIN) induk BUT yang menerima penghasilan;
- Nama. Pada kolom ini, isi dengan nama induk BUT yang menerima penghasilan;
- Nama Objek Pajak. Pilih Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26);
- Jenis Pajak. Kolom ini secara otomatis akan terisi oleh sistem;
- Kode Objek Pajak. Kolom ini secara otomatis akan terisi oleh sistem;
- Sifat Pajak Penghasilan. Kolom ini secara otomatis akan terisi oleh sistem;
- Penghasilan Bruto (Rp). Isikan kolom ini dengan penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (Penghasilan Kena Pajak setelah PPh badan yang tidak diinvestasikan kembali);
- Tingkat Penghasilan Neto yang Dianggap (%). Kolom ini secara otomatis akan terisi oleh sistem;
- Tarif (%)(BPNR). Kolom ini secara otomatis akan terisi oleh sistem;
- Pajak Penghasilan (Rp). Kolom ini secara otomatis akan terisi oleh sistem;
- KAP. Kolom ini akan terisi otomatis oleh sistem.
- Setelah bagian Penghitungan PPh dilengkapi, wajib pajak juga harus melengkapi Dokumen Referensi. Terdapat 4 kolom isian yang harus dilengkapi wajib pajak, antara lain:
- Jenis Dokumen. Pilih jenis dokumen yang menjadi dasar penerbitan BPNR;
- Nomor Dokumen. Pada bagian ini, isi nomor dokumen yang menjadi dasar penerbitan BPNR;
- Tanggal Dokumen. Pilih tanggal dokumen yang menjadi dasar penerbitan BPNR;
- NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: Isi NITKU pemotong PPh.
- Apabila seluruh isian formulir dilengkapi, klik Submit. Masukan kode otorisasi, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan. Apabila berhasil, BPNR akan muncul pada kategori Belum Terbit. Berikutnya, klik checkbox pada bukti pemotongan tersebut, kemudian klik tombol Terbitkan untuk mengunggah. Apabila berhasil, BPNR akan berpindah dan muncul di kategori Telah Terbit.
