Mulai tahun 2022, wajib pajak melakukan pelaporan PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 melalui SPT Masa PPh Unifikasi. PPh Unifikasi merupakan upaya simplifikasi beberapa jenis pajak yang implementasinya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Dengan berlakunya Coretax, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang sebelumnya dilakukan di e-Bupot Unifikasi DJP Online kini dilakukan melalui Coretax.
SPT Masa PPh Unifikasi dapat diakses wajib pajak pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk membuat SPT baru, klik Buat Konsep SPT > pilih PPh Unifikasi > pilih Jenis SPT (Normal/Pembetulan).
Pada submenu Konsep SPT, akan muncul draft yang telah dibuat. Klik tombol edit (ikon Pensil) untuk melanjutkan pengisian SPT.
SPT Masa Unifikasi terdiri dari:
Pada Formulir Induk, terdapat tiga bagian informasi. Pertama, identitas pemotong yang mencakup NPWP/NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan masa pajak. Kedua, bagian Pajak Penghasilan yang menyajikan detail pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan jenisnya, termasuk jumlah yang dipotong, fasilitas PPh DTP, serta jumlah PPh kurang atau lebih bayar akibat pembetulan. Ketiga, bagian Pernyataan dan Tanda Tangan.
Pada bagian Daftar I, terdapat Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU) berformat standar. Daftar ini terdiri dari BPPU dan Bukti Potong Non Residen (BPNR).
Daftar II memuat daftar PPh Unifikasi yang dibayar sendiri dan/atau disetor sendiri. Daftar ini juga memuat PPh Unifikasi yang disetor secara digunggung/pembayaran kumulatif.
Lampiran I berisi daftar dokumen yang dipersamakan dengan BPPU berformat standar. Jenis dokumen yang dapat dipersamakan dengan BPPU dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi
Setelah melakukan pengecekan Daftar I-II dan Lampiran I, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mengisi pernyataan pada Formulir Induk dan mengklik tombol Bayar dan Lapor. Untuk SPT dengan status nihil, sistem akan mengirim SPT secara otomatis setelah tombol Bayar dan Lapor ditekan. Untuk SPT dengan status kurang bayar, sistem akan menampilkan pilihan metode pelunasan melalui Deposit Pajak atau Buat Kode Billing. Perhatikan bahwa opsi deposit pajak hanya tersedia jika saldo deposit pajak mencukupi.
Selanjutnya, SPT perlu ditandatangani secara elektronik. Setelah penandatanganan, SPT Masa Nihil akan terkirim otomatis. Untuk SPT dengan status kurang bayar, pengiriman akan dilakukan secara otomatis setelah pelunasan kode billing, tanpa perlu memasukkan kode NTPN dalam draft SPT. SPT yang telah dilaporkan akan tersimpan di submenu SPT Dilaporkan.
Untuk mengecek SPT yang belum dibayar, wajib pajak dapat membuka submenu SPT Masa Menunggu Pembayaran. Jika kode billing telah kedaluwarsa (7 hari) dan belum dilunasi, SPT akan kembali menjadi draft dan dipindahkan ke submenu Konsep SPT.