Pada aplikasi Coretax, administrasi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dilakukan pada menu e-Faktur sub menu Dokumen Lain Pajak Keluaran. Pembuatan Dokumen Lain Pajak Keluaran dapat dilakukan melalui skema manual (key in) atau impor, serta melalui skema prepopulated data.
Selain melalui skema manual (key in), Dokumen Lain Pajak Keluaran pada Coretax juga dapat dilakukan melalui skema impor. Impor dapat dilakukan dengan mengklik Impor Data pada menu e-Faktur, submenu Dokumen Lain Pajak Keluaran.
Impor file dilakukan dalam bentuk XML. Wajib pajak dapat menggunakan converter Excel ke XML yang dapat diunduh pada laman berikut ini: Converter XML DJP. Berikut tampilan Converter Excel ke XML untuk Dokumen Lain Keluaran.
Skema prepopulated data juga dapat dilakukan dalam mengadministrasikan Dokumen Lain Pajak Keluaran. Saat ini, sistem Coretax mengakomodasi prepopulated data untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Dokumen CK-1. Dengan skema ini, wajib pajak dapat memperoleh data Dokumen Lain Pajak Keluaran tanpa harus melakukan penginputan manual ataupun impor.
Untuk melakukan prepopulated data PEB dan CK-1, langkah-langkah yang dilakukan adalah: