Tax Learning

Bisa Prepopulated, Ini Skema Pembuatan Dokumen Lain Pajak Keluaran di Coretax

Anggy Novita Utamy
14 Maret 2025

Pada aplikasi Coretax, administrasi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dilakukan pada menu e-Faktur sub menu Dokumen Lain Pajak Keluaran. Pembuatan Dokumen Lain Pajak Keluaran dapat dilakukan melalui skema manual (key in) atau impor, serta melalui skema prepopulated data.

Membuat Dokumen Lain Pajak dengan Cara Manual

  1. Pada menu e-Faktur, lihat submenu Dokumen Lain, klik Pajak Keluaran lalu klik Buat Faktur
  2. Isi bagian Dokumen Transaksi sesuai dengan kondisi transaksi yang dilakukan
  3. Pada bagian Informasi Pembeli, masukkan NPWP dan informasi lainnya akan terisi secara otomatis. Kemudian lengkapi bagian Detail Transaksi yaitu DPP dan PPN serta PPnBM jika ada sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan
  4. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik Simpan Konsep apabila masih ingin mengecek kembali atau klik Kirim untuk menerbitkan Dokumen Lain Pajak Keluaran yang telah dibuat. Pada saat klik Kirim akan diperlukan signing process.

Tata Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran Skema Impor

Selain melalui skema manual (key in), Dokumen Lain Pajak Keluaran pada Coretax juga dapat dilakukan melalui skema impor. Impor dapat dilakukan dengan mengklik Impor Data pada menu e-Faktur, submenu Dokumen Lain Pajak Keluaran.

Impor file dilakukan dalam bentuk XML. Wajib pajak dapat menggunakan converter Excel ke XML yang dapat diunduh pada laman berikut ini: Converter XML DJP. Berikut tampilan Converter Excel ke XML untuk Dokumen Lain Keluaran.

Prepopulated Data Dokumen Lain Pajak Keluaran

Skema prepopulated data juga dapat dilakukan dalam mengadministrasikan Dokumen Lain Pajak Keluaran. Saat ini, sistem Coretax mengakomodasi prepopulated data untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Dokumen CK-1. Dengan skema ini, wajib pajak dapat memperoleh data Dokumen Lain Pajak Keluaran tanpa harus melakukan penginputan manual ataupun impor.

Untuk melakukan prepopulated data PEB dan CK-1, langkah-langkah yang dilakukan adalah:

  1. akses menu e-Faktur;
  2. pilih submenu Dokumen Lain Pajak Keluaran
  3. klik Prepopulated Data;
  4. akan pop up tampilan untuk memilih periode, tahun, serta tipe data Dokumen Lain Pajak Keluaran yang ingin diperoleh;
  5. klik Create;
  6. sistem akan melakukan pengambilan data dari DJBC;
  7. jika berhasil, klik tombol refresh untuk menampilkan data.

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA