Dalam kegiatan bisnis, terkadang suatu transaksi penjualan barang maupun penyediaan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) maupun pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan pengiriman, kerusakan barang, atau pembatalan pembelian. Kegiatan pengembalian BKP maupun pembatalan JKP dapat mengurangi jumlah pajak keluaran dalam perhitungan PPN.
Mengacu pada Pasal 288 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), dalam hal terjadi pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Nota retur dibuat secara elektronik melalui aplikasi Coretax. Sejalan dengan itu, Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024 mengatur bahwa penerima jasa juga harus membuat nota pembatalan dalam hal terdapat pembatalan atas JKP.
Pengembalian BKP/pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal:
Dalam hal terdapat retur BKP atau pembatalan JKP, PPN atas BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual/pemberi JKP. Bagi PKP Pembeli/PKP Penerima jasa, implikasi dari retur/pembatalan jasa yakni mengurangi:
Dalam hal pembeli/penerima jasa bukan PKP, pengembalian BKP/pembatalan JKP akan mengurangi biaya atau harta dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah dikapitalisasi dalam harga perolehan harta tersebut.
Sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024, Nota Retur/Nota Pembatalan wajib dibuat secara elektronik melalui Coretax. Untuk melakukan pembuatan nota retur atau nota pembatalan pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Dalam hal retur atau pembatalan seharusnya tidak dilakukan, PKP penjual/pemberi jasa dapat membatalkan nota retur/nota pembatalan yang dibuat oleh pembeli/penerima jasa. Berikut langkah-langkahnya.