Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. PPN atas KMS dikenakan kepada siapa saja yang melakukan KMS, baik orang pribadi maupun badan.
Ketentuan terbaru terkait KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Peraturan ini mencakup kriteria bangunan yang menjadi objek PPN, tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), serta ketentuan penyetoran dan pelaporan pajaknya. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Pada artikel kali ini secara khusus akan membahas pembayaran dan pelaporan PPN KMS di aplikasi Coretax.
Sepanjang telah memenuhi kriteria terutang PPN KMS, wajib pajak—Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau non-PKP—wajib untuk melakukan penyetoran PPN KMS. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Mulai 1 Januari 2025, pembuatan kode billing untuk penyetoran PPN KMS dilakukan melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Ketentuan pelaporan PPN KMS diatur dalam Pasal 328 ayat (1) PMK 81/2024. Dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan PPN KMS sepanjang telah melakukan penyetoran. Sementara itu, wajib pajak yang merupakan PKP, di samping memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN KMS, PKP wajib untuk melaporkan PPN KMS pada SPT Masa PPN.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan PPN KMS di Coretax: