
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) merupakan surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN yang disahkan oleh pejabat berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. SKD menjadi bukti bahwa WPLN berhak memanfaatkan tax treaty.
SKD dibuat dengan menggunakan DGT Form sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER 25/2018). DGT Form diisi oleh WPLN kemudian pengajuan SKD dilakukan oleh pemotong/pemungut pajak.
Alur Penyampaian SKD melalui Coretax
Saat ini, pengajuan SKD WPLN telah dialihkan dari DJP Online ke aplikasi Coretax. Adapun alur penyampaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Coretax. Pembuatan SKD dapat dilakukan langsung dengan akun Coretax wajib pajak badan yang merupakan pemotong/pemungut atau mekanisme impersonate dari akun PIC/kuasa.
- Selanjutnya, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

- Kemudian, pilih jenis layanan AS.03 Surat Keterangan Domisili → kategori sub-layanan AS.03-03 SKD Wajib Pajak Luar Negeri.

- Akan muncul pop-up window, klik Rekam Kasus Baru.

- Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi beberapa kolom. Pada bagian Informasi Umum, isi kolom Nomor Formulir Permohonan/Nomor CoD dan Tanggal Formulir Pendaftaran/Tanggal CoD. Data ini diisi dengan nomor dan tanggal Certificate of Residence (CoR) atau Certificate of Domicile (CoD) yang diterima dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

- Berikutnya, bagian data atau profil pemotong/pemungut akan terisi otomatis.
- Pada bagian Subjek Pajak, pilih jenis subjek sesuai dengan WPLN (individu, institusi lainnya, lembaga perbankan atau dana pensiun, dan non-individu.

- Langkah selanjutnya yaitu mengisi DJP Form atau DGT Form. Terdapat tiga bagian formulir yaitu DJP Form Bagian I (Penerima Penghasilan), DJP Form Bagian II (Sertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang atau Kantor Pajak Berwenang di Negara Residen), dan Pernyataan oleh Pemotong/Pemungut. Silakan isi formulir ini sesuai dengan DGT Form yang telah diisi oleh WPLN. Panduan pengisi DGT Form dapat dilihat pada artikel berikut ini: Surat Keterangan Domisili: Ketentuan, Format, dan Cara Mengisi Form DGT
Jika WPLN memiliki CoR untuk menggantikan bagian II dari DGT Form, silakan unggah pada menu yang telah disediakan.
- Setelah seluruh formulir dan unggahan dokumen terisi dengan lengkap, klik Simpan. Lakukan refresh pemenuhan kewajiban perpajakan. Pastikan status wajib pajak aktif.

- Setelah formulir disimpan, akan muncul tombol Create PDF. Klik tombol tersebut, isikan data dan sesuaikan kolom tahun.

- Klik Sign, masukkan passphrase, tunggu sampai berhasil.
- Setelah dokumen permohonan status Tertanda menjadi angka 1, silakan klik Submit.
- Permohonan SKD sudah berhasil dilakukan dan sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen tanda terima SKD WPLN.
Persyaratan SKD WPLN
SKD yang disampaikan oleh WPLN harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- menggunakan Form DGT yang terlampir pada PER 25/2018;
- diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
- ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang dituangkan dalam Part II Form DGT;
- terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
- terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
- digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN yaitu paling lama 12 bulan.