Selain menghitung dan menyetorkan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh Pasal 21/26 juga berkewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dipotong melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengisian SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diberlakukannya sistem Coretax mulai 1 Januari 2025, terjadi perubahan signifikan pada format SPT, termasuk SPT Induk dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26. Berikut adalah gambaran mengenai bentuk SPT Induk serta daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dalam sistem Coretax.
Terdapat 4 bagian dalam formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pertama, Bagian A. Identitas Pemotong, berisikan NPWP, nama, alamat serta nomor telepon pemotong pajak.
Kedua, Bagian B. Pajak Penghasilan Pasal 21. Bagian ini berisi informasi mengenai jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Ketiga, Bagian C. Pajak Penghasilan Pasal 26, berisikan informasi mengenai jumlah PPh Pasal 26 yang telah dipotong serta PPh Pasal 26 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Keempat, Bagian D. Pernyataan dan Tanda Tangan. Bagian ini diisi saat wajib pajak akan melakukan pelaporan. SPT dapat ditandatangani oleh PIC maupun pihak lain yang diberikan role access sebagai signer SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Selain bagian Induk, terdapat empat formulir lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 yaitu L-IA, L-IB, L-II, dan L-III.
Lampiran L-IA berisikan daftar bukti potong atas pemotongan Bulanan (BPMP) untuk pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian republik indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.
Lampiran L-IB berisikan daftar bukti potong atas pemotongan masa pajak terakhir untuk pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (BPA1) serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian republik indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya (BPA2).
Lampiran L-II berisikan daftar pemotongan satu tahun pajak atau bagian tahun pajak PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian republik indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.
Dalam Lampiran L-III disajikan daftar pemotongan PPh 21/26 selain pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Misalnya, BP21 untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa dan/atau BP26.
Pada aplikasi DJP Online, wajib pajak dapat melakukan penyetoran PPh Pasal 21/26 sebelum melakukan pelaporan SPT Masa. Proses pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah.
Namun, Coretax mengubah proses bisnis tersebut. Wajib pajak tidak dapat lagi membuat billing mandiri untuk pembayaran SPT Masa. Kode billing untuk pembayaran SPT Masa hanya dapat dibuat dengan mengklik tombol Bayar dan Lapor pada menu SPT. Kemudian, akan muncul opsi pembayaran menggunakan kode billing atau melalui deposit pajak. Jika memilih kode billing, kode akan dibuat oleh sistem.
Perlu dicatat, setelah kode billing dibuat, wajib pajak tidak bisa lagi mengubah SPT Masa. SPT Masa dapat diubah jika kode billing telah expired (7 hari) atau melalui mekanisme pembetulan.