Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Peraturan terbaru PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) - Image Source: Brett Jordan / unsplash

Perubahan tarif umum PPN juga berdampak pada perubahan tarif PPN atas barang dan jasa tertentu, salah satunya kegiatan membangun sendiri (KMS). Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha. Ketentuan PPN KMS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 (PMK 61/2022). Artikel ini akan membahas mengenai:

Objek PPN KMS

Kegiatan membangun yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan yang dihasilkan digunakan sendiri atau pihak lain, dengan kriteria:

  1. konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.

Pada Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun. Jika tahapan kegiatan melebihi dua tahun, kegiatan membangun sendiri dianggap membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria yang sebelumnya telah disebutkan.

Tarif dan DPP PPN KMS

Sesuai PMK 61/2022, kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN Besaran Tertentu dengan tarif 2,2%. Jumlah tersebut adalah 20% dari tarif PPN yang berlaku umum yaitu 11%.

DPP PPN KMS adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN KMS = 2,2% x DPP (biaya yang dikeluarkan, kecuali perolehan tanah)

Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS

PPN kegiatan membangun sendiri terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai. PPN terutang wajib disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Untuk kode akun pajak dan kode jenis setoran PPN KMS adalah 411211-103.

PPN yang telah disetor kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang telah menyetorkan PPN yang terutang.

Pada Pasal 6 ayat (1) PMK 61/2022, dijelaskan bahwa SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN kegiatan membangun sendiri merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apakah PPN KMS Dapat Dikreditkan?

PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 61/2022.

Namun, untuk Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan barang atau jasa sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.