
Perubahan tarif umum PPN juga berdampak pada perubahan tarif PPN atas barang dan jasa tertentu, salah satunya kegiatan membangun sendiri. Tarif efektif PPN atas kegiatan membangun sendiri yang berlaku saat ini adalah 2,2% yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 (PMK-61/2022).
Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha. Bangunan yang dihasilkan digunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.
Pada dasarnya, PMK-61/2022 tidak mengubah banyak ketentuan pada aturan sebelumnya. Besaran tertentu untuk menghitung PPN kegiatan membangun sendiri adalah 20% dengan dasar pengenaan pajak sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan, namun tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Pada Pasal 2 ayat (5) PMK-61/2022 , dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun. Jika tahapan kegiatan melebihi dua tahun, kegiatan membangun sendiri dianggap membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria yang sebelumnya telah disebutkan.
PPN kegiatan membangun sendiri terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai. PPN terutang wajib disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PPN yang telah disetor kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang telah menyetorkan PPN yang terutang.
Pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK-61/2022, dijelaskan bahwa nilai SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN kegiatan membangun sendiri merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.
Transisi perubahan tarif diatur pada Pasal 11 PMK-61/2022. Apabila PPN terutang sebelum Masa April 2022 dan penyetoran dilakukan sebelum PMK-61/2022 berlaku, tarif efektif yang berlaku adalah 2%. Jika PPN terutang sebelum Masa April 2022, namun penyetorannya dilakukan pada saat atau setelah PMK-61/2022 berlaku, maka tarif efektif yang digunakan adalah 2,2%.