Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

Sejak diubahnya UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat tiga mekanisme penghitungan PPN. Pertama, mekanisme umum, kedua penghitungan PPN dengan dasar pengenaan nilai lain, dan PPN dengan besaran tertentu.

Apa Itu PPN Besaran Tertentu?

Sesuai Pasal 9A UU PPN, PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu. PPN dengan mekanisme ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi PPN serta rasa keadilan.

Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

Hingga bulan Maret 2023, terdapat 11 penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu, yaitu:

  1. kegiatan membangun sendiri atau KMS
  2. penyerahan LPG tertentu
  3. barang hasil pertanian tertentu
  4. kendaraan bermotor bekas
  5. jasa pengiriman paket
  6. jasa biro/agen perjalanan wisata
  7. jasa freight forwarding
  8. jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer
  9. jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan
  10. perdagangan aset kripto
  11. jasa agen asuransi

Simak info grafis di bawah ini untuk mengetahui tarif PPN Besaran Tertentu.

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dilakukan sebagai bentuk keadilan, khususnya untuk usaha jasa konstruksi yang dalam penyerahannya dipungut PPN. PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022. Tarif efektif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah 2,2%. Perlu dicatat, terdapat kriteria untuk menentukan apakah suatu pembangunan dikenakan PPN KMS atau tidak, salah satunya adalah luas bangunan yang lebih dari 200 m2.

Penyerahan LPG Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2022 mengatur tentang PPN besaran tertentu atas penyerahan LPG Tertentu. LPG tertentu yang dimaksud adalah LPG yang masih diberikan subsidi oleh pemerintah. Pemungutan besaran tertentu dilakukan di titik serah pangkalan/agen. Contohnya, penyerahan dari pangkalan ke agen, atau dari agen ke konsumen akhir.

Barang Hasil Pertanian Tertentu

Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2022, barang hasil pertanian yang dikenakan PPN besaran tertentu dibagi ke dalam empat kelompok, yakni hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, dan hasil hutan. Artikel ini membahas lebih detail mengenai PPN atas barang hasil pertanian tertentu.

Kendaraan Bermotor Bekas

Penyerahan kendaraan bekas dipungut PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022. Tarif yang berlaku adalah 1,1% dari harga jual. Berikut adalah contoh penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bekas.

Jasa Kena Pajak Tertentu

Terdapat 5 jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Kelima jenis jasa tersebut yakni:

  1. jasa pengiriman paket;
  2. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding);
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain; dan
  5. jasa penyelenggaraan yang menyangkut pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).

Pengenaan PPN atas kelima jasa tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022.

Aset Kripto

Dalam transaksi kripto, terdapat tiga penyerahan yang dikenakan PPN. Pertama, penjualan aset kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% atau 0,22% (jika PPMSE tidak terdaftar di Bappebti). Kedua, penyerahan jasa mining sebesar 1,1%. Ketiga, jasa yang diserahkan PPMSE dikenakan PPN secara umum. Selengkapnya, pajak atas kripto diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.

Jasa Agen Asuransi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2022, terdapat tiga jasa berkaitan dengan asuransi yang dikenakan PPN. Ketiga jasa tersebut adalah jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Masing-masing dikenakan PPN sebesar 1,1%, 1,1%, dan 2,2% dari komisi/fee.

Kode Faktur PPN Besaran Tertentu dan Pengkreditan Pajak Masukan

Kode faktur pajak untuk PPN Besaran Tertentu adalah 05. Pemungut PPN harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi yang sesuai. Jika tidak, faktur pajak dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap, dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yakni denda 1% dari DPP.

Pengkreditan pajak masukan penyerahan PPN Besaran Tertentu diatur dalam Pasal 9A ayat (2) UU PPN. Disebutkan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang memungut besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait