Setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mencantumkan kode transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP). Pasca diimplementasikannya Coretax, ketentuan faktur pajak kini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Dalam PER-11/2025, terdapat ketentuan baru mengenai jumlah digit NFSP. Merujuk Pasal 37 PER-11/2025, NSFP pajak terdiri atas 17 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri yang diberikan secara otomatis.
Dalam ketentuan PER-11/2025, terdapat penambahan jenis kode transaksi, yakni kode 10. Adapun penggunaan kode transaksi adalah sebagai berikut:
07: Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan khusus yang berlaku di antaranya:
Merujuk pada lampiran PER-11/2025, setelah penulisan kode transaksi, digit selanjutnya pada NSFP merupakan kode status. Kode status terdiri dari dua digit angka yakni 00 yang menunjukkan status faktur pajak normal. Kode 01, 02, 03, dan seterusnya menunjukkan status faktur pajak pengganti ke-1, ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Sistem akan secara otomatis memberikan nomor seri pada saat e-Faktur diunggah ke sistem DJP menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP. 13 digit nomor seri terbagi atas 2 bagian, yaitu:
Tata cara penggantian atau pembatalan faktur pajak diatur pada Lampiran D angka 5 dan angka 6 PER-11/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa NSFP untuk faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP atas faktur pajak yang diganti. Pada faktur pajak pengganti, kode yang berubah hanya kode status berdasarkan status penggantian.
Categories:
Tax Learning