Tax Learning

Aturan Pengisian Alamat Pembeli pada Faktur Pajak Sesuai PER-11/2025

Dewa Suartama

01 Januari 1970

Sesuai Pasal 30 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan terkait penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang harus dicantumkan yakni alamat pembeli BKP/JKP.

Ketentuan Umum Pengisian Alamat Pembeli

Lampiran D PER-11/2025 menjelaskan penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor bangunan, nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Nama kawasan/area seperti apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan dapat ditulis sebelum nama jalan.

Apabila tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor bangunan, penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

BKP/JKP Diterima di Tempat Selain Tempat Tinggal/Kedudukan

Dalam kondisi tertentu, penerimaan BKP atau JKP dapat terjadi di tempat lain yang berbeda dengan tempat tinggal/kedudukan pembeli. Misalnya, PKP A berkedudukan di Kota B. Pembelian BKP dikirim dan diterima di Kota C.

Dalam hal BKP/JKP dikirimkan/diserahkan ke kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut (misalnya Kawasan Berikat) yang berbeda dari tempat kedudukan, dan penyerahannya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang menerima BKP/JKP. Jika penyerahannya tidak mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan atau TKU yang menerima BKP/JKP.

Sementara itu, apabila penyerahan dilakukan di tempat selain tempat tinggal/kedudukan, dan bukan kawasan tertentu, pengisian alamat tidak bergantung pada fasilitas. Penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan maupun TKU yang menerima BKP/JKP pada faktur pajak.

Penerima Berbeda Dengan Tempat Tinggal/Kedudukan?
Penerima di Kawasan/Tempat Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut?
Penyerahannya mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut?
Alamat Pembeli yang Dicantumkan
āœ“
āœ“
āœ“
TKU yang menerima
āœ“
āœ“
āœ•
Tempat tinggal/ kedudukan atau TKU yang menerima
āœ“
āœ•

 

Tempat tinggal/ kedudukan atau TKU yang menerima

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA