
Seiring meningkatnya volume transaksi yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP), pengelolaan dokumen perpajakan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi PKP untuk mengunduh data perpajakan seperti faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui hal tersebut, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan fitur baru yang terintegrasi dengan sistem DJP Online yakni Generate Data (GENTA) yang hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Melalui GENTA, wajib pajak dapat mengunduh data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh secara massal
Berikut langkah-langkah cara pengajuan permohonan data faktur pajak keluaran secara massal melalui aplikasi GENTA DJP Online:
- Mula-mula login akun DJP Online.

- Setelah masuk sebagai wajib pajak, akses fitur GENTA dengan klik menu Layanan. Setelah fitur GENTA ditambahkan, Anda dapat mengakses GENTA dengan klik menu Lapor kemudian pilih Pra-Pelaporan. Jika fitur GENTA tidak ditemukan, Anda juga dapat mengakses GENTA dengan cara membuka tautan https://genta.pajak.go.id

- Pada laman awal aplikasi GENTA, akan tampil Profil Wajib Pajak dan Daftar Request Generate Data.

- Untuk mengajukan permohonan data perpajakan pada Coretax, klik Tambah. Pada bagian ini, Anda harus mengisi permohonan dengan memilih jenis dokumen, tahun pajak, dan masa pajak yang ingin diunduh melalui GENTA.

- Pada kasus ini, jenis dokumen yang diajukan untuk diunduh secara massal adalah Faktur Pajak Keluaran. Klik OK.

- Sistem akan menampilkan permintaan dalam bentuk daftar dengan status awal yakni Inisial Proses.

- Dalam hal keterangan pada Daftar Request Generate Data berubah menjadi File Selesai Diunduh, klik action Download.

Perlu dicatat, hasil unduhan FPK secara massal yang dihasilkan oleh GENTA yakni dokumen dalam bentuk Comma Separated Values (CSV) dan dapat langsung digunakan untuk rekonsiliasi atau pelaporan. Ukuran maksimal file adalah 75MB, jika file melebihi ukuran 1MB, maka file tersebut akan dipecah secara otomatis sebesar 1MB.
Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diajukan untuk diunduh secara massal melalui GENTA yaitu Faktur Pajak Keluaran Retur, Faktur Pajak Masukan Retur, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Bukti Potong PPh Pasal 21, Bukti Potong PPh Pasal 26, Bukti Potong Bulanan, Bukti Potong Formulir 1721-A1, dan Bukti Potong Formulir 1721-A2.
Jika terjadi ketidaksesuaian data atau kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi administrator atau Call Center DJP pada nomor resmi (021)1500200.
