Tax Learning

Bagaimana Ketentuan Pencantuman Kode Barang di PER-11/2025?

Dewa Suartama

24 Juni 2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) menjadi landasan hukum dalam implementasi Coretax. Salah satu yang diatur yakni tata cara pembuatan faktur pajak.

Aplikasi Coretax mengubah proses bisnis dalam pembuatan faktur pajak, di antaranya pencantuman kode barang/jasa. Dalam modul e-Faktur, terdapat lebih dari 1300 kode barang dan lebih dari 600 kode jasa yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keterangan dalam Faktur Pajak

Pasal 33 PER-11/2025 mengatur keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Keterangan tersebut adalah:

a. nama, alamat, dan NPWP penjual;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kode barang/jasa tidak termasuk keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak.

Pengisian Kode Jenis Barang/Jasa

Meskipun tidak diatur dalam PER-11/2025, pada praktiknya PKP tetap harus mengisi kode barang/jasa saat membuat faktur pajak di Coretax. Sistem pembuatan faktur pajak, baik manual maupun impor, mewajibkan PKP untuk mengisi kode barang/jasa.

Jika melihat panduan pada Lampiran D PER-11/2025, hanya dijelaskan bahwa kode barang atau jasa diisi sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur. Artinya, PKP diberikan kebebasan memilih kode baran/jasa yang tersedia. Kode dipilih sesuai jenis barang/jasa, atau kode jenis yang paling mendekati.

Tak jarang PKP kesulitan menemukan kode jenis barang/jasa yang sesuai. Mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak melalui beberapa unggahan akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa PKP dapat memilih kode 0000 jika tidak terdapat kode barang/jasa yang mendekati.

Pencantuman Kode HS

Berbeda dengan kode jenis barang/jasa, pencantuman Harmonized System Code (HS Code) diatur secara spesifik pada PER-11/2025. Merujuk Pasal 35 ayat (4) PER-11/2025, dalam hal PKP melakukan penyerahan kepada pembeli di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kolom nama barang harus dicantumkan keterangan kode harmonized system atau pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Sebagai contoh, PKP A menyerahkan barang berupa mobil baru kepada PT B yang berlokasi di Batam. Selain mencantumkan keterangan lain untuk penyerahan kendaraan baru, PKP A harus mencantumkan kode HS pada kolom nama barang dengan contoh format:

Mobil 1.500 cc OTR#Alpha#MTR#MHYKZE81SCJ115045#87032217

  • OTR = merek
  • Alpha = tipe
  • MT = varian
  • MHYKZE81SCJ115045 = nomor rangka
  • 87032217 = HS Code

Categories:

Tax Learning

Tagged:

faktur pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA