Tax Learning

Begini Langkah Penarikan Data PIB atau PEB via Modul e-Faktur Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan sebagai faktur pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025). Sesuai dengan beleid tersebut, data dokumen lain tersebut kini dapat terprepopulated secara otomatis melalui sistem Coretax, salah satunya data terkait kepabeanan berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Berikut langkah-langkah untuk menarik data dokumen PIB atau PEB secara konsolidasi melalui Coretax DJP.

Langkah Penarikan Data Dokumen PIB atau PIB Konsolidasi

  1. Masuk ke menu e-Faktur.
  2. Pada submenu Dokumen Lain, pilih Pajak Masukan.
  3. Klik tombol Create From Interface.
  4. Pilih masa dan tahun pajak sesuai dengan masa pajak SSP atas PIB.
  5. Pada bagian prepopulated data, pilih Prepopulated PIB. Klik tombol Membuat. Sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.

Langkah Penarikan Dokumen PEB atau PEB Konsolidasi

  1. Masuk ke menu e-Faktur.
  2. Pada submenu Dokumen Lain, pilih Pajak Keluaran.
  3. Klik tombol +Prepopulated Data.
  4. Pilih masa dan tahun pajak. Pada bagian prepopulated data pilih Prepopulated PEB.
  5. Klik tombol Membuat. Tunggu sistem Coretax DJP mengambil data dari sistem DJBC. Jika berhasil, klik tombol refresh pada bagian atas tabel.

Sebagai informasi, PKP perlu memastikan bahwa NPWP pemilik barang merupakan NPWP yang digunakan untuk prepopulated data. Dalam hal data berhasil terprepopulated, kolom Perekam akan terisi DJBC. Lakukan penarikan data PIB dan/atau PEB secara berkala.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA