Tax Learning

Pahami Ketentuan Pembulatan dalam Administrasi Pajak Era Coretax

Direktorat Jenderal Pajak mengatur ketentuan pembulatan angka dalam pengisian dokumen perpajakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Ketentuan ini berlaku untuk pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT Masa, hingga SPT Tahunan, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dolar AS, pasca implementasi Coretax.

Pembulatan untuk Bukti Potong dan SPT Masa

Merujuk Pasal 129 ayat (1) PER-11/2025, nilai DPP Pajak Penghasilan dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi harus diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.

Adapun ketentuan pembulatannya dijelaskan dalam Pasal 129 ayat (3) sebagai berikut:

" Pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kurang dari 0,50 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
  2. sama dengan atau lebih dari 0,50 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas."


Contoh kasus pembulatan:

  1. penghasilan bruto pegawai tetap sebesar Rp10.500.100,49 dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00.
  2. penghasilan bruto pegawai tetap sebesar Rp10.500.100,50 dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00.

Pembulatan untuk Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

Ketentuan pembulatan juga berlaku terhadap nilai DPP PPN, dan PPnBM dalam, faktur pajak dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN yang juga harus dibulatkan ke dalam rupiah penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (2) dan (3) PER-11/2025.

Contoh kasus pembulatan:

  1. Jika PPN terutang sebesar Rp1.500.000,49 maka dibulatkan menjadi Rp1.500.000,00.
  2. Jika PPN terutang sebesar Rp1.900.000,50 maka dibulatkan menjadi Rp1.900.001,00.

Pembulatan PKP dalam SPT Tahunan OP dan Badan

Ketentuan pembulatan penghasilan kena pajak (PKP) pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP Orang Pribadi dan Badan yang menggunakan mata uang rupiah, diatur langsung dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyatakan:

“Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.”

Sebagai contoh, jika PKP dalam penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan sebesar Rp72.499.900, maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp72.499.000

Pembulatan SPT Tahunan (Satuan Mata Uang Dolar)

Bagi WP Badan yang menggunakan mata uang dolar AS dalam penyampaian SPT Tahunan, nilai penghasilan kena pajak harus dibulatkan hingga dua digit desimal.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (5) PER-11/PJ/2025, yang berbunyi:
“Pembulatan hingga 2 digit nilai desimal... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: kurang dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.”

Contoh kasus pembulatan:

  1. Nilai USD 1.234,994 dibulatkan menjadi USD 1.234,99.
  2. Nilai USD 1.234,995 dibulatkan menjadi USD 1.235,00.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA