Direktorat Jenderal Pajak mengatur ketentuan pembulatan angka dalam pengisian dokumen perpajakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Ketentuan ini berlaku untuk pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT Masa, hingga SPT Tahunan, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dolar AS, pasca implementasi Coretax.
Merujuk Pasal 129 ayat (1) PER-11/2025, nilai DPP Pajak Penghasilan dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi harus diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.
Adapun ketentuan pembulatannya dijelaskan dalam Pasal 129 ayat (3) sebagai berikut:
" Pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Contoh kasus pembulatan:
Ketentuan pembulatan juga berlaku terhadap nilai DPP PPN, dan PPnBM dalam, faktur pajak dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN yang juga harus dibulatkan ke dalam rupiah penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (2) dan (3) PER-11/2025.
Contoh kasus pembulatan:
Ketentuan pembulatan penghasilan kena pajak (PKP) pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP Orang Pribadi dan Badan yang menggunakan mata uang rupiah, diatur langsung dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyatakan:
“Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.”
Sebagai contoh, jika PKP dalam penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan sebesar Rp72.499.900, maka dibulatkan ke bawah menjadi Rp72.499.000
Bagi WP Badan yang menggunakan mata uang dolar AS dalam penyampaian SPT Tahunan, nilai penghasilan kena pajak harus dibulatkan hingga dua digit desimal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (5) PER-11/PJ/2025, yang berbunyi:
“Pembulatan hingga 2 digit nilai desimal... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: kurang dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.”
Contoh kasus pembulatan:
Categories:
Tax Learning