Tax Learning

Bagaimana Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan di Coretax?

Apabila telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, wajib pajak orang pribadi dan/atau badan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meskipun BPE diterbitkan secara otomatis, sistem tetap melakukan proses validasi atas data dan dokumen yang dilaporkan sebelum BPE dikirimkan kepada wajib pajak. 

Saat ini Coretax tidak menerbitkan BPE dalam bentuk dokumen PDF yang dapat diunduh. Wajib pajak dapat memperoleh BPE tersebut pada menu Dokumen Saya. Selain pada menu Dokumen Saya, BPE juga dapat dilihat pada daftar notifikasi pada akun Coretax atau alamat surat elektronik (surel) wajib pajak yang terdaftar pada akun Coretax.

Jika BPE atas penyampaian SPT Tahunan tersebut belum diterima melalui surel, wajib pajak dapat kembali melakukan pengiriman ulang BPE tersebut dengan cara:

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Klik opsi SPT Dilaporkan
  • Tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke surel wajib pajak. 

Mengacu pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), BPE dapat diterbitkan apabila: 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinyatakan valid; dan 
  2. SPT memenuhi ketentuan penelitian, yakni: 
    • SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak; 
    • SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia, kecuali bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah; 
    • SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; dan
    • SPT disampaikan sebelum Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Selain itu, BPE juga dapat diterbitkan untuk SPT selain yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sepanjang wajib pajak telah menerima teguran secara tertulis.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA