Faktur pajak pengganti dapat dibuat apabila terjadi kesalahan dalam pengisian keterangan. Jika dibuat setelah nota retur/pembatalan, faktur pajak pengganti juga harus memperhitungkan nilai pada nota retur/pembatalan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Sebagai contoh, apabila faktur pajak pengganti dibuat karena kesalahan deskripsi nama barang, namun sebelumnya telah diterbitkan nota retur, jumlah barang serta harga barang pada faktur pajak pengganti juga harus disesuaikan. Berikut ilustrasinya.
PT Q merupakan PKP distributor peluru senjata api. Pada tanggal 11 April 2025, PT Q menerbitkan faktur pajak melalui modul e-Faktur atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa peluru senjata api sebanyak 1.000 butir kepada PT NA. Harga jual per butir peluru senjata api sebesar Rp10.000 sehingga nilai penyerahan seluruhnya sebesar Rp10.000.000 dan PPN yang dipungut sebesar Rp1.200.000.
Selanjutnya, tanggal 16 Mei 2025, PT NA mengembalikan 100 butir peluru senjata api dan menerbitkan nota retur melalui modul e-Faktur. Jumlah yang tercantum pada nota retur yakni harga jual sebesar Rp1.000.000 dan nilai PPN sebesar Rp120.000 atas barang yang diretur.
Kemudian, tanggal 4 Juli 2025, PT Q melakukan pembetulan atas faktur pajak yang sebelumnya diterbitkan (tanggal 11 April 2025) dengan menerbitkan faktur pajak pengganti karena terdapat kesalahan dalam pencantuman ukuran kaliber peluru pada faktur pajak awal. Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, PT Q harus memperhitungkan nota retur yang telah dibuat PT NA sebelumnya. Faktur pajak pengganti yang dibuat PT Q pada tanggal 4 Juli 2025 memuat keterangan:
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp9.000.000 (Rp10.000.000 dikurangi nilai retur sebesar Rp1.000.000); dan
PPN sebesar Rp1.080.000,00 (Rp1.200.000 dikurangi PPN dari barang yang diretur sebesar Rp120.000).
Dalam kasus di atas, retur atau pembatalan sebelum dilakukannya penggantian dianggap tidak pernah terjadi (Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025). Dalam hal PKP penjual atau pembeli telah melaporkan nota retur/nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, maka PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat nota retur/nota pembatalan tersebut dilaporkan.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training