Redaksi Ortax
05 Januari 2025
Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah memberikan kelonggaran selama masa transisi untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir. Selama bulan Januari 2025, konsumen akhir menanggung PPN sebesar 11% atas penyerahan barang mewah.
Tarif efektif PPN 11% tersebut diperoleh dari penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (DPP Nilai Lain). DPP yang digunakan adalah 11/12 dari harga jual. Sebagai catatan, faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Definisi konsumen akhir merujuk pada pengaturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 bahwa karakteristik konsumen akhir adalah:
Penyerahan kepada konsumen akhir umumnya menggunakan faktur pajak pedagang eceran. Meskipun begitu, perlu diperhatikan bahwa PER-11/2022 tidak semua jenis barang kena pajak penyerahannya bisa menggunakan faktur pajak pedagang eceran. Barang tersebut antara lain:
Kelima kelompok barang di atas termasuk jenis barang mewah. Dengan demikian, meskipun barang tersebut diserahkan kepada konsumen akhir, karena tidak memenuhi syarat untuk penggunaan faktur pajak pedagang eceran, penyerahan tersebut akan tetap dikenakan PPN 12% atas DPP secara penuh.
Pada tanggal 31 Januari 2025, PT Y yang merupakan PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2000cc kepada Tuan A. Mobil merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM. Meskipun merupakan penyerahan kepada konsumen akhir, namun penyerahan kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat menggunakan faktur pajak eceran. Maka, PT Y wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 dan DPP penuh.
Mulai 1 Februari 2025, penyerahan kepada konsumen akhir menggunakan dasar pengenaan pajak secara penuh. Dengan demikian, PPN yang terutang untuk barang mewah oleh konsumen akhir adalah 12%. Faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 01.
Categories:
Tax AlertTax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025