Redaksi Ortax
07 Februari 2025
Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). PMK ini mengatur penyesuaian ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan PPN.
Salah satu PMK yang dilakukan penyesuaian adalah PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK 121/PMK.03/2015 (PMK 121/2015) terkait DPP Nilai Lain. Pasal 4 PMK 11/2025 mengubah ketentuan Pasal 2 PMK 121/2015 terkait penentuan nilai lain serta menambahkan beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya belum diatur pada PMK 121/2015. Berikut perinciannya:
Jenis Penyerahan* | PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 | PMK 11/2025 |
---|---|---|
Pemakaian sendiri atau Pemberian Cuma-Cuma | Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor | 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor |
Penyerahan Film Cerita | Perkiraan hasil rata-rata per judul film | 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film |
Penyerahan BKP yang Semula Tidak untuk Diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan | Harga pasar wajar | 11/12 dari harga pasar wajar |
Penyerahan BKP pusat-cabang dan sebaliknya | Harga pokok penjualan atau harga perolehan | Dihapus |
Penyerahan Melalui Pedagang Perantara | Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli | 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli |
Penyerahan Melalui Lelang | Harga lelang | 11/12 dari harga lelang |
Pemberian cuma cuma BKP berupa aktiva yang tidak diperjualbelikan | - | 11/12 dari harga pasar wajar |
Penyerahan Jasa Penyedia Tenaga Kerja (selain yang dibebaskan dan tagihan dirinci) | (sebelumnya diatur pada PMK 83/2012) | 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja |
Penyerahan Jasa di Bidang Periklanan (diserahkan kepada pemasang pesan pemerintah/pemerintah dan badan usaha serta tagihan dirinci antara jasa periklanan dan jasa penyiaran tidak bersifat iklan) | (sebelumnya diatur pada PMK 155/PMK.03/2012) | 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan |
*Catatan: Daftar ini tidak termasuk jenis penyerahan yang telah dikenakan PPN Besaran Tertentu.
Sebelumnya, pada Pasal 4 PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) diatur bahwa penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan nilai lain selain yang diatur dalam PMK 131/2024, pemungutannya dilakukan berdasarkan PMK yang telah ada. Dengan berlakunya PMK 11/2025, secara umum tarif efektif yang berlaku untuk penyerahan DPP Nilai Lain yang sebelumnya diatur pada PMK 121/2015 adalah 11%.
PT A melakukan pemberian cuma-cuma kepada PT B berupa barang harga Rp5.000.000 termasuk laba kotor sebesar Rp500.000. Sebelum berlakunya PMK 11/2025, PPN yang terutang adalah sebagai berikut:
Dengan berlakunya PMK 11/2025, penghitungan menjadi sebagai berikut:
Pada Pasal 22 PMK 11/2025, pemungutan PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain selain yang diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024, yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini. PMK 11/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025
14 Januari 2025