Tax Alert

Terbaru! Pemerintah Sesuaikan PMK DPP Nilai Lain Lewat PMK 11/2025

Redaksi Ortax

07 Februari 2025

Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). PMK ini mengatur penyesuaian ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan PPN.

Penyesuaian PMK DPP Nilai Lain

Salah satu PMK yang dilakukan penyesuaian adalah PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK 121/PMK.03/2015 (PMK 121/2015) terkait DPP Nilai Lain. Pasal 4 PMK 11/2025 mengubah ketentuan Pasal 2 PMK 121/2015 terkait penentuan nilai lain serta menambahkan beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya belum diatur pada PMK 121/2015. Berikut perinciannya:

Jenis Penyerahan* PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 PMK 11/2025
Pemakaian sendiri atau Pemberian Cuma-Cuma Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Penyerahan Film Cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film
Penyerahan BKP yang Semula Tidak untuk Diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar 11/12 dari harga pasar wajar
Penyerahan BKP pusat-cabang dan sebaliknya Harga pokok penjualan atau harga perolehan Dihapus
Penyerahan Melalui Pedagang Perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
Penyerahan Melalui Lelang Harga lelang 11/12 dari harga lelang
Pemberian cuma cuma BKP berupa aktiva yang tidak diperjualbelikan - 11/12 dari harga pasar wajar
Penyerahan Jasa Penyedia Tenaga Kerja (selain yang dibebaskan dan tagihan dirinci) (sebelumnya diatur pada PMK 83/2012) 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
Penyerahan Jasa di Bidang Periklanan (diserahkan kepada pemasang pesan pemerintah/pemerintah dan badan usaha serta tagihan dirinci antara jasa periklanan dan jasa penyiaran tidak bersifat iklan) (sebelumnya diatur pada PMK 155/PMK.03/2012) 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

*Catatan: Daftar ini tidak termasuk jenis penyerahan yang telah dikenakan PPN Besaran Tertentu.

Sebelumnya, pada Pasal 4 PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) diatur bahwa penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan nilai lain selain yang diatur dalam PMK 131/2024, pemungutannya dilakukan berdasarkan PMK yang telah ada. Dengan berlakunya PMK 11/2025, secara umum tarif efektif yang berlaku untuk penyerahan DPP Nilai Lain yang sebelumnya diatur pada PMK 121/2015 adalah 11%.

Contoh Penghitungan

PT A melakukan pemberian cuma-cuma kepada PT B berupa barang harga Rp5.000.000 termasuk laba kotor sebesar Rp500.000. Sebelum berlakunya PMK 11/2025, PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

  1. DPP adalah Rp4.500.000 (Rp5.000.000 - Rp500.000)
  2. PPN sebesar Rp540.000 (12% x Rp4.500.000)

Dengan berlakunya PMK 11/2025, penghitungan menjadi sebagai berikut:

  1. DPP adalah Rp4.125.000 (11/12 x Rp4.500.000)
  2. PPN sebesar Rp495.000 (12% x Rp4.125.000)

Mulai Berlakunya PMK 11/2025

Pada Pasal 22 PMK 11/2025, pemungutan PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain selain yang diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024, yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini. PMK 11/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA