Pada Pasal 8A ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), terdapat lima dasar pengenaan PPN, salah satunya adalah nilai lain. Berikut adalah jenis penyerahan beserta nilai lain yang digunakan untuk menghitung PPN terutang.
Jenis Transaksi yang Menggunakan DPP Nilai Lain dalam Menghitung PPN
DPP Nilai Lain saat ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. Terdapat dua belas nilai lain yang ditetapkan. Namun, setelah perubahan melalui UU HPP, terdapat beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya menggunakan DPP Nilai Lain diubah menjadi PPN besaran tertentu. Beberapa yang masih berlaku adalah sebagai berikut.
Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan yang terutang PPN. DPP yang digunakan untuk menghitung PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Penyerahan Film Cerita
Penyerahan film cerita untuk film produksi dalam negeri dikenakan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak yakni perkiraan hasil rata-rata per judul film. Untuk pemanfaatan film cerita impor dari luar daerah pabean oleh importir dan penyerahan film cerita impor oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenakan PPN dengan dasar penghitungan Rp12.000.000 per copy film cerita impor.
Penyerahan BKP yang Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Dalam kondisi tertentu, misalnya pembubaran usaha, perusahaan dapat menjual aset atau barang yang sebelumnya digunakan untuk operasional. Dalam hal perusahaan menjual BKP yang semua tidak untuk diperjualbelikan, perusahaan yang merupakan PKP tetap memungut PPN. PPN dihitung dengan DPP Nilai Lain yaitu harga wajar.
Selengkapnya mengenai penyerahan aktiva perusahaan yang semua tidak untuk diperjualbelikan.
Penyerahan Pusat-Cabang atau Antar Cabang
Dalam hal belum dilakukan pemusatan PPN, penyerahan antar cabang, atau penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap dipungut PPN. PPN dipungut dengan DPP Nilai Lain yakni harga pokok penjualan atau harga perolehan.
Penyerahan Melalui Pedagang Perantara
Jika penyerahan dilakukan melalui pedagang perantara, PPN dipungut berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
Penyerahan Melalui Lelang
Penyerahan BKP melalui juru lelang dipungut PPN dengan DPP Nilai Lain yakni harga lelang.
Penyerahan BKP Tertentu
Beberapa jenis penyerahan BKP juga dikenakan PPN berdasarkan DPP Nilai Lain, di antaranya adalah:
Administrasi PPN DPP Nilai Lain
Faktur pajak atas penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP Lain menggunakan kode faktur 04. Terkait pajak masukan, secara umum pajak masukannya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi kriteria pengkreditan pajak masukan. Khusus untuk pajak masukan sehubungan dengan penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha penyalur tidak dapat dikreditkan.
Untung menghitung PPN dengan mudah, Anda dapat menggunakan kalkulator PPN yang disediakan oleh Ortax pada tautan berikut ini: Kalkulator PPN