Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Bagaimana Perlakuan PPN atas Pemakaian Sendiri?

bacaan 2 Menit
drobotdean / freepik

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) identik dengan pajak yang dikenakan dalam transaksi penyerahan barang maupun jasa kepada pembeli. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, salah satu penyerahan yang dikenakan PPN adalah pemakaian sendiri. Lalu, bagaimanakah perlakuan PPN atas pemakaian sendiri?

Pemakaian Sendiri Menurut Perpajakan

Pemakaian sendiri atas BKP maupun JKP dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Tujuan produktif yang dimaksud adakah BKP/JKP digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, seperti proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga manajemen. Contohnya, PT XYZ menggunakan truk hasil produksi untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.

Kedua, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Tujuan konsumtif yang dimaksud adalah pemakaian sendiri yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Sebagai contoh, pabrik minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan dan para tamu. Contoh lainnya adalah perusahaan telekomunikasi seluler memberikan fasilitas bebas biaya telepon seluler kepada para direksinya.

Perlakuan PPN atas Pemakaian Sendiri

Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri ditentukan berdasarkan tujuan penggunaannya. Pada pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif, seluruh penyerahannya terutang PPN. Pada pemakaian sendiri dengan tujuan produktif, perlu dilihat kembali jenis kegiatan usahanya. Apabila pemakaian sendiri berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya tidak terutang PPN atau memperoleh fasilitas pembebasan PPN, atas pemakaian sendiri tersebut terutang PPN.

Jika pemakaian sendiri berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN, pemakaian sendiri terutang namun tidak dipungut PPN sebagai bentuk kemudahan administrasi. Kemudahan tersebut diberikan karena PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Di sisi lain, Pajak Masukan atas pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif tidak dapat dikreditkan.

Bagaimanakah Administrasi Faktur Pajaknya?

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diatur bahwa atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tetap dilakukan penerbitan faktur pajak. Kode transaksi faktur pajak pemakaian sendiri adalah 04.