Redaksi Ortax
04 Januari 2025
Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, barang dan jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu, tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Tarif 12% tetap menjadi dasar untuk menentukan PPN Besaran Tertentu. Terdapat beberapa kelompok penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu, berikut perincian beserta tarif yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kegiatan membangun sendiri (KMS) besaran tertentunya adalah 20% dari tarif PPN. PPN KMS naik dari 2,1% menjadi 2,2%. Penyerahan LPG tertentu dikenakan PPN besaran tertentu sesuai PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Tarif efektifnya naik dari 1,1/101,1 menjadi 1,2/101,2.
PPN atas barang hasil pertanian tertentu, agunan yang diambil alih (AYDA), dan kendaraan bermotor bekas termasuk barang yang PPN-nya dihitung dengan besaran tertentu. Besarannya yaitu 10% dari tarif PPN. PPN atas ketiga transaksi tersebut naik dari 1,1% menjadi 1,2%.
Jasa pengiriman paket, jasa biro/agen perjalanan wisata, jasa freight forwarding, dan jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer PPN-nya dihitung dari besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN. Mulai 1 Januari 2025, tarif naik dari 1,1% menjadi 1,2%.
[elementor-template id="211602"]Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dikenakan PPN Besaran Tertentu, yakni 10% dari tarif PPN untuk tagihan yang dirinci, dan 5% dari tarif PPN untuk tagihan yang tidak dirinci. Mulai 1 Januari 2025, tarif efektifnya naik dari 1,1 % dan 0,55% menjadi 1,2% dan 0,6%.
Transaksi sehubungan dengan perdagangan aset kripto PPN-nya dikenakan dengan besaran tertentu yakni 1% dari tarif PPN (exchanger terdaftar di Bappebti), 2% dari tarif PPN (exchanger tidak terdaftar di Bappebti), dan 10% dari tarif PPN (jasa mining). Dengan berlakunya tarif PPN 12%, tarif efektif dari ketiga transaksi tersebut naik dari 0,11%, 0,22%, dan 1,1% menjadi 0,12%, 0,24%, dan 1,2%.
Jasa agen asuransi dikenakan PPN Besaran Tertentu, yakni 10% dari tarif PPN. Sementara itu, untuk jasa pialang asuransi dan pialang reasuransi dikenakan besaran tertentu 20% dari tarif PPN. Per 1 Januari 2025, tarif efektif jasa asuransi dan pialang asuransi/reasuransi berubah dari 1,1% dan 2,2% menjadi 1,2% dan 2,4%.
Terkait penyerahan emas perhiasan, PPN Besaran Tertentu sebesar 15% dari harga jual berlaku untuk penyerahan emas perhiasan dari PKP Pabrikan atau PKP Pedagang kepada konsumen akhir. Tarif efektif PPN yang semula 1,65% naik menjadi 1,8%.
Untuk penyerahan emas perhiasan dari pabrikan ke pabrikan lain atau pedagang, penyerahan pedagang ke konsumen akhir (dengan memiliki faktur pajak/dokumen lain terkait emas perhiasan), serta jasa terkait perhiasan emas dan non-emas, PPN Besaran Tertentu yang berlaku adalah 10% dari harga jual atau nilai penggantian. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya naik dari 1,1% menjadi 1,2%.
Categories:
Tax AlertTax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025