Pemerintah telah resmi menerbitkan berbagai aturan pelaksana dari UU PPN yang diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu peraturan yang dirilis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2022 (PMK-67/2022) tentang PPN atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Pada PMK-67/2022, diatur bahwa ketiga jenis jasa tersebut dikenakan PPN dengan besaran tertentu dengan jumlah sebagai berikut.
- 10% dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada agen asuransi
- 20% dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada perusahaan pialang asuransi dan reasuransi
Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku untuk jasa agen asuransi mulai 1 April 2022 adalah 1,1%. Di sisi lain, untuk jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan tarif efektif sebesar 2,2%.
Agen asuransi serta perusahaan pialang asuransi dan reasuransi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan meskipun usaha memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil. Namun, agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang telah memiliki NPWP, dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP.
Pada Pasal 5 ayat (1) PMK-67/2022, dijelaskan bahwa agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi/reasuransi wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat dapat berupa dokumen lain yang akan dipersamakan sebagai faktur pajak. Dokumen yang dimaksud antara lain bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi dan reasuransi.
Sebagai catatan, dokumen tersebut paling sedikit memuat nama dan NPWP pihak yang menyerahkan jasa, nomor urut dan tanggal dokumen dibuat, nilai komisi atau imbalan, dan jumlah PPN yang dipungut. Dokumen wajib dibuat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya komisi atau imbalan oleh agen asuransi, atau pada saat penyerahan jasa pialang asuransi dan reasuransi.