Mulai Tahun 2022, pemerintah telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Pemungutan tersebut kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) dan diperbarui melalui Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025).
Sesuai dengan perubahan pada Pasal 20 PMK 11/2025, ketiga jasa di atas dikenakan PPN dengan besaran tertentu dengan jumlah sebagai berikut:
Tarif PPN yang digunakan untuk penghitungan adalah 12%. Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku untuk jasa agen asuransi adalah 1,1%. Sementara itu, untuk jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan tarif efektif sebesar 2,2%.
Terkait penyerahan jasa agen asuransi atau jasa pialang asuransi/reasuransi, PPN dipungut oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Atas jasa agen asuransi, PPN dipungut pada saat pembayaran komisi atau imbalan oleh kepada agen asuransi. Sementara itu, atas jasa pialang asuransi/reasuransi, pemungutan dilakukan pada saat penerimaan pembayaran premi oleh pemungut PPN dari perusahaan pialang asuransi/reasuransi.
Pada Pasal 315 PMK 81/2024 dijelaskan bahwa agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi/reasuransi wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat dapat berupa dokumen lain yang akan dipersamakan sebagai faktur pajak. Dokumen yang dimaksud antara lain bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi dan reasuransi.
Sebagai catatan, dokumen tersebut paling sedikit memuat nama dan NPWP pihak yang menyerahkan jasa, nomor urut dan tanggal dokumen dibuat, nilai komisi atau imbalan, dan jumlah PPN yang dipungut. Dokumen wajib dibuat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya komisi atau imbalan oleh agen asuransi, atau pada saat penyerahan jasa pialang asuransi dan reasuransi.
Agen asuransi serta perusahaan pialang asuransi dan reasuransi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan meskipun usaha memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil. Namun, sepanjang telah memiliki NPWP, agen asuransi, perusahaan pialang asuransi/reasuransi dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP.
Sebagai bentuk kemudahan, Pasal 318 ayat (1) dan (2) PMK 81/2024 mengatur bahwa agen asuransi dianggap telah melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan sesuai ketentuan umum hanya dilakukan apabila agen asuransi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya dengan jumlah melebihi batasan pengusaha kecil. Sementara itu, untuk perusahaan pialang asuransi/reasuransi, pelaporan dilakukan mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PKP.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
12 February 2025
10 February 2025