Redaksi Ortax
09 Januari 2025
Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain serta Besaran Tertentu, selain yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Suryo Utomo pada saat Konferensi Pers APBN Kita (Senin, 6/01/2025). Pada prinsipnya, Suryo menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN berlaku untuk barang mewah. Terkait jenis barang dan jasa lain yang menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu, seperti aset kripto dan freight forwarding, akan dilakukan penyesuaian. “Sepanjang dia tidak dalam kategori sebagai barang mewah yang harus naik tarik PPN-nya dia akan mendapatkan treatment yang sama. Kita lakukan inventarisasi, kita review, dan nanti akan kita berikan penegasan,” jelas Suryo.
Hal serupa juga disampaikan Tunjung Nugroho, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, pada sosialisasi terkait PMK 131/2024 (Selasa, 7/01/2025). Ia menyebutkan bahwa penyesuaian aturan DPP Nilai Lain serta Besaran Tertentu akan diselesaikan pada pekan ini.
“Ini yang sedang kita sesuaikan agar konsisten dengan arahan presiden, bahwa kalau bukan barang mewah tidak ada kenaikan tarif PPN,” kata Tunjung. Ia menjelaskan saat ini sedang dilakukan penyesuaian regulasi. Terkait penerapannya, Tunjung juga menjelaskan akan ada masa transisi.
Saat ini terdapat sembilan ketentuan yang mengatur DPP Nilai Lain, yaitu PMK 75/2010, PMK 102/2011, PMK 83/2012, PMK 155/2012, PMK 173/2021, PMK 62/2022, PMK 63/2022, PMK 66/2022, dan PMK 79/2024. Sementara itu PMK yang mengatur ketentuan besaran tertentu antara lain PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, PMK 48/2023, dan PMK 81/2024.
Untuk saat ini, dengan berlakunya PMK 131/2024, penghitungan PPN DPP Nilai Lain serta besaran tertentu tetap berdasarkan ketentuan yang telah ada. Dengan demikian, barang dan jasa yang menggunakan mekanisme tersebut akan mengalami kenaikan tarif. Sebagai contoh, PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan tarif PPN sebesar 2,4% (20% x 12%), naik dari yang sebelumnya sebesar 2,2% (20% x 11%). Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025
04 Januari 2025