Pada tanggal 11 Mei 2025, PT Mentari Sejahtera sebagai Produsen Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau atas hasil produksinya berupa Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek MS sebanyak 500.000 bungkus. Setiap bungkus MS berisi 16 batang Sigaret Kretek Mesin golongan II. Harga Jual Eceran (HJE) Sigaret Kretek Mesin golongan II ditetapkan sebesar Rp1.500 per batang.
Selain itu, dalam rangka memproduksi Sigaret Kretek Mesin golongan II tersebut, PT Mentari Sejahtera melakukan pembelian bahan kemasan dengan total harga sebesar Rp10.000.000 dan atas pembelian bahan kemasan tersebut telah dipungut PPN sebesar Rp1.100.000. Bagaimana ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut?
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN. PPN yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dalam Pasal 9 PMK 11/2025, nilai lain yang dimaksud ditetapkan dari formula 11/12 dikali 100 dibagi (100 + 11/12 x t). Nilai t merujuk pada tarif umum PPN yang berlaku. Berdasarkan hasil pembulatan, tarif PPN atas hasil tembakau ditetapkan sebesar 9,9% dari HJE hasil tembakau.
PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut satu kali oleh produsen atau importir dan terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Dengan melihat ketentuan pada PMK 63/2022, PT Mentari Sejahtera selaku produsen harus memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau dari kegiatan usahanya. Penghitungan PPN yang terutang adalah sebagai berikut:
= 9,9% × Total HJE
= 9,9% × (500.000 × 16 × Rp1.500)
= 9,9% × Rp12.000.000.000
= Rp1.188.000.000
Selain itu, produsen dan/atau importir wajib membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Faktur Pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah Dokumen CK-1 yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. Jumlah PPN yang tercantum pada dokumen ini adalah Pajak Keluaran bagi PT Mentari Sejahtera.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 PMK 63/2022 dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan hasil tembakau oleh produsen dan/atau importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Maka dalam kasus ini, PPN yang telah dibayar atas pembelian bahan kemasan oleh PT Mentari Sejahtera senilai Rp1.100.000 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Categories:
Studi KasusJadwal Training
14 January 2025