Pemerintah mengatur pengecualian pengenaan Pajak Rokok atas hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok (PMK 26/2026).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 26/2026, tembakau iris dan HPTL meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok. Sementara itu, jenis rokok yang dikenai Pajak Rokok yaitu sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.
Dalam ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 (PMK 143/2023), klausul mengenai objek Pajak Rokok, hanya mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya termasuk rokok elektrik, tanpa mengatur secara rinci pengecualian atas produk tembakau maupun hasil pengolahan tembakau tertentu lainnya.
Saat ini, ketentuan Pajak Rokok diatur dalam UU HKPD. Pasal 1 angka 54 UU HKPD, menerangkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas Cukai Rokok yang dipungut oleh pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi.
Mengacu pada Pasal 36 UU HKPD, tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari besarnya Cukai Rokok. Sementara itu, dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Dalam pelaksanaan pemungutan, penerimaan Pajak Rokok akan dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian pemerintah daerah. Pasal 4 ayat (1) PMK 26/2026, menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit sebesar 50% dari penerimaan Pajak Rokok untuk kegiatan tertentu. Alokasi kegiatan tertentu yang dimaksud yakni 37,5% untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan, minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya, dan maksimal 5% untuk penegakan hukum daerah.
Sebagai informasi, PMK 26/2026 telah berlaku efektif sejak 12 Mei 2026 dan mencabut sekaligus menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 143/2023.
