Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian UMKM Republik Indonesia.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV dan Perseroan Terbatas (PT) selain PT perorangan, kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).
Kebijakan pembatasan PPh Final UMKM untuk wajib pajak badan berbentuk CV dan PT non-perorangan ditujukan untuk menutup ruang praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting). Maman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, terdapat suatu pola yang cukup sistematis. Pola tersebut yaitu pemecahan kegiatan usaha besar menjadi sejumlah CV maupun PT berskala kecil agar masing-masing entitas tetap berada dalam ambang batas omzet UMKM.
"Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Jelas ini tidak adil bagi pelaku UMKM sebenarnya," jelas Maman.
Menurut pemerintah, praktik pemecahan kegiatan usaha besar menimbulkan ketimpangan perlakuan perpajakan. Fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk pelaku usaha kecil justru dinikmati secara berulang oleh kelompok usaha besar melalui struktur terpisah ke dalam unit-unit usaha kecil.
Atas dasar tersebut, PP 20/2026 ditujukan untuk mempersempit jenis wajib pajak badan yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Kini, CV, firma, PT non-perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berstatus sebagai penerima fasilitas PPh Final UMKM. Setelah masa transisi berakhir, PPh Final UMKM hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi (dengan jangka waktu 4 tahun).
Lebih lanjut, pemerintah juga menambahkan mekanisme pengendalian guna mencegah manipulasi omzet melalui pemisahan entitas. Mengacu pada Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026, penilaian penghitungan omzet tidak hanya melihat satu entitas secara terpisah, tetapi juga memperhatikan keterkaitan usaha yang berpotensi membentuk satu kesatuan ekonomi.
Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh tidak bersifat final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Perlu dicatat, bagi wajib pajak badan yang terdampak atas PP 20/2026, wajib pajak masih dapat memanfaatkan skema fasilitas pengurangan tarif PPh badan untuk omzet hingga Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
