
Lewat salah satu unggahan pada akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas bahwa influencer, content creator, selebgram, atau profesi serupa tidak dapat memanfaatkan tarif final 0,5% sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).
"Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri," tulis DJP pada salah satu unggahannya (Jumat, 05/06/2026).
Pada PP 20/2026, salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final 0,5% adalah pekerjaan bebas. Dalam ketentuan perpajakan, pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. PP ini kemudian mempertegas bahwa influencer dan profesi serupa adalah bagian dari pekerjaan bebas.
Jika melihat riwayat fasilitas PPh Final, pengecualian terhadap penghasilan pekerjaan bebas telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemerintah pertama kali menerbitkan fasiltias PPh Final sebesar 1% dari omzet, dan tidak berlaku bagi para wajib pajak dengan pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas diberikan skema tersendiri melalui penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berbeda dengan skema PPh Final yang pajak terutangnya dihitung berdasarkan omzet, dalam skema NPPN, basis pengenaan pajak adalah penghasilan neto yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Persentase tersebut ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan bebas serta lokasi wajib pajak. Besarnya persentase NPPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
DJP berharap dengan adanya PP ini, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. "Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya," ungkap DJP.
