
Pungutan pajak atas rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak Rokok berperan strategis dalam sistem perpajakan daerah karena memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Pungutan pajak atas rokok tidak hanya ditujukan untuk memberikan kontribusi pada penerimaan daerah, tetapi juga mendukung kebijakan nasional terkait pengendalian konsumsi produk tembakau, yang secara langsung berkaitan dengan isu kesehatan masyarakat.
Dalam perkembangannya, Pajak Rokok telah mengalami penyesuaian melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Beleid ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang sebelumnya menjadi dasar hukum pemungutan Pajak Rokok. Menteri Keuangan juga mengatur dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok (PMK 26/2026).
Pasal 1 angka 54 UU HKPD mendefinisikan Pajak Rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi.
Pajak Rokok dikenakan atas konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU HKPD. Selain itu, Pasal 2 ayat (3) PMK 26/2026, menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Rokok juga mencakup rokok elektrik.
Pasal 2 ayat (5) PMK 26/2026 mengecualikan tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah dari objek pajak rokok. Ketiga jenis hasil tembakau tersebut tidak termasuk dalam kategori tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang menjadi objek pajak rokok.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tembakau Molasses Hingga Tembakau Kunyah Bukan Objek Pajak Rokok.
Pada dasarnya, yang menjadi subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Namun, pihak yang wajib melakukan penyetoran Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok yang kemudian disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Mengacu pada Pasal 36 UU HKPD, tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari besarnya Cukai Rokok. Sementara itu, dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Pajak Rokok kemudian dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif Pajak Rokok.
Cukai sebagai dasar pengenaan Pajak Rokok telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (PMK 97/2024).
Saat ini tarif CHT terdiri dari dua kelompok, yakni tarif cukai rokok sigaret dan tarif sigaret kelembak, tembakau iris, rokok dan cerutu. Kelompok cukai rokok sigaret terdiri dari 6 jenis, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Sementara untuk olahan tembakau lain, dibagi menjadi 4 lapisan yaitu Sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT). Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Daftar Tarif Cukai Hasil Tembakau 2025.
Terdapat sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 yang berisi 16 batang. Berdasarkan lampiran PMK 97/2024, SKM Golongan 1 dikenai tarif cukai sebesar Rp1.231/batang.
Atas sebungkus rokok tersebut, Cukai yang akan dipungut adalah:
Rp1.231 x 16 batang = Rp19.696/bungkus rokok
Besaran pokok Pajak Rokok terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Rokok dengan besaran Cukai yang dipungut.
Rp19.696 x 10% = Rp1.969,6
Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok, Pasal 2 ayat (8) PMK 26/2026 mengatur bahwa besaran pokok Pajak Rokok terutang dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta bagian yang menjadi penerimaan pemerintah daerah.
Besaran bagian yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Atas bagian penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah, Pasal 85 ayat (4) UU HKPD mengatur bahwa sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, sedangkan 30% menjadi bagian pemerintah provinsi. Pembagian kepada kabupaten/kota dilakukan secara proporsional paling kurang berdasarkan jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota.
Setelah bagian penerimaan untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan, penggunaannya mengikuti ketentuan earmarking dalam PMK 26/2026. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 26/2026, paling sedikit 50% dari bagian Pajak Rokok yang menjadi hak pemerintah daerah digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum daerah. Alokasi tersebut terdiri dari 37,5% untuk mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), paling sedikit 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya, dan paling banyak 5% untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, sisa penerimaan lain yang tidak ditentukan penggunaannya, yakni paling banyak 50%, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.