Ketentuan NPPBKC bagi Pengusaha Barang Kena Cukai

Envato Elements

Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Saat ini, terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Pengawasan barang yang dikenakan cukai tergolong ketat. Termasuk juga pengawasan bagi para pihak pengusaha barang kena cukai. Pengusaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai bentuk izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

NPPBKC

Ketentuan mengenai NPPBCK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK 68 Tahun 2023 (PMK 68/2023). NPPBKC terdiri atas 28 digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan rincian sebagai berikut:

  • 9 digit awal NPWP pengusaha barang kena cukai;
  • 6 digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai; dan
  • 13 digit NIB pengusaha barang kena cukai.

NPPBKC berlaku selama pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, berlaku selama masih menjalankan usaha. Untuk penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran, NPPBKC berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.

Siapa yang Wajib Memiliki NPPBKC

Berikut adalah pengusaha yang wajib memiliki NPPBKC

Pengusaha Pabrik

NPPBKC wajib dimiliki oleh pengusaha pabrik yang menghasilkan barang kena cukai dan/atau mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Importir

Importir yang memasukkan barang kena cukai dari luar daerah pabean wajib memiliki NPPBKC. Namun, jika memperoleh fasilitas pembebasan cukai, misalnya pembebasan barang bawaan penumpang, orang tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC.

Penyalur

Penyalur merupakan pihak yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir, seperti distributor. Kewajiban NPPKBC berlaku untuk penyalur etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Pengusaha tempat penjualan eceran merupakan pengusaha yang menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir, misalnya supermarket. Serupa dengan penyalur, kewajiban NPPBKC hanya berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Namun, untuk penjual eceran dengan jumlah penjualan etil alkohol paling banyak 30 liter per hari atau menjual minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%, dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC.

Syarat Mendapat NPPBKC

Pada Pasal 6 ayat (2) PMK 68/2023, terdapat lima syarat untuk dapat diberikan NPPBKC. Pertama, pengusaha perlu memiliki izin usaha dari instansi terkait, misalnya dari Dinas Perdagangan atau Dinas Pariwisata. Kedua, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. Ketiga, menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Keempat, menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang diberikan dalam hal terdapat kesamaan nama dengan pengusaha lain, serta menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan di tempat pengusahaan yang didaftarkan.

Alur Permohonan NPPBKC

Selain mempersiapkan persyaratan di atas, pengusaha BKC juga harus memenuhi persyaratan lokasi usaha. Kantor Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara yang perlu dilampirkan dalam permohonan NPPBKC. Syarat lokasi usaha dapat dilihat pada Pasal 7–13 PMK 68/2023.

Berikut adalah alur untuk pengajuan NPPBKC:

Alur Pengajuan Permohonan NPPBKC
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait