Secara sederhana, rush handling dapat diartikan sebagai pelayanan dengan segera. Layanan ini merupakan pelayanan dalam kepabeanan yang diberikan untuk barang-barang impor tertentu yang memiliki kriteria harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Karakteristik yang dimaksud dan cara penanganannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (PMK 26/2024).
Barang-barang impor yang mendapat fasilitas rush handling dapat memasuki Kawasan Pabean suatu negara melalui pelabuhan maupun bandar udara. Hal yang terpenting adalah kriteria sifat barangnya terpenuhi, yakni barang peka kondisi dan/atau peka waktu. Berikut contoh barang yang memenuhi kriteria tersebut:
Dalam PMK 26/2024, terdapat penambahan jenis barang yang pemasukannya dapat memanfaatkan fasilitas rush handling, yaitu:
Lantas, langkah apa saja yang harus dilakukan jika ingin memanfaatkan fasilitas rush handling?
Pastikan semua dokumen pelengkap pabean sudah ada. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah bukti tagihan, packing list, dokumen pengangkutan barang, dan dapat disertai pula dengan fasilitas impor yang berkaitan dengan PPN, Bea Masuk, Cukai, PPnBM, dan atau PPh Pasal 22.
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan pengajuan permohonan kepada kepala Kantor Pabean atau juga pejabat Bea dan Cukai di lokasi masuknya barang. Dokumen yang telah disiapkan sebelumnya disertakan sebagai lampiran.
Di dalam permohonan ini harus terdapat informasi mengenai identitas pengimpor, invoice beserta nomor dan tanggalnya, dokumen pengangkutan barang beserta nomor dan tanggal, jenis, jumlah, dan nilai barang impor, POS tarif, valuta, Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk, negara asal, serta nomor dan tanggal dari dokumen fasilitas impor serta dokumen persyaratan impor.
Ketentuan berikutnya adalah importir harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebesar bea masuk, cukai, PPPN, PPnBM, dan atau PPh Pasal 22 yang terutang.
Dalam Pasal 7 ayat (1a) PMK 26/2026, disebutkan bahwa jaminan yang diserahkan dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan/atau jaminan tertulis.
Penyerahan jaminan tersebut tidak berlaku bila pengimpor mengantongi keputusan pembebasan bea masuk atau juga tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, dan fasilitas impor lainnya. Barang impor yang berupa jenazah, abu jenazah, dan organ tubuh juga bisa dibebaskan dari ketentuan penyerahan jaminan tersebut.
Permohonan pengeluaran barang secara rush handling harus dibuat selambat-lambatnya 3 hari setelah kedatangan barang.
Apabila permohonan disetujui, surat persetujuan akan terbit dalam paling lama 2 jam setelah diterimanya permohonan. Khusus untuk barang impor dengan karakteristik tertentu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m PMK 26/2024, surat persetujuan akan diterbitkan dalam waktu paling lama 5 jam setelah permohonan diterima.
Setelah mendapat fasilitas rush handling, importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean. Kewajiban pabean harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. Setelah kewajiban pabean terpenuhi, importir dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan.
Jika kewajiban tidak dipenuhi, importir dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi. Selain itu, importir juga dikenakan sanksi berupa tidak dilayaninya permohonan rush handling berikutnya selama 60 hari pada seluruh Kantor Pabean.
Categories:
Tax Learning09 Oktober 2024
05 April 2023
22 Desember 2021