Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) untuk membuka akses pasar global dengan mengusung tema "Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance” di Washington DC, Amerika Serikat (Kamis, 19/2/2026). Salah satu pokok kesepakatan tersebut adalah sebanyak 1.819 pos tarif produk ekspor asal Indonesia akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral melalui skema eliminasi tariff barrier. Berdasarkan dokumen kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif mendapatkan fasilitas 0% mencakup sektor-sektor strategis, antara lain:
- sektor pertanian dan perkebunan (minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan rempah-rempah);
- sektor manufaktur dan industri (komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang); dan
- sektor tekstil dan apparel (pemberian tarif 0% menggunakan mekanisme tariff rate quota).
Penerapan mekanisme tariff rate quota dalam kesepakatan ini adalah tarif 0% hanya berlaku untuk volume impor dalam kuota tertentu yang telah ditetapkan. Jika volume ekspor melebihi kuota tersebut, maka akan dikenakan tarif bea masuk yang lebih tinggi.
Sebagai bentuk diplomasi ekonomi, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif 0% bagi komoditas utama asal Amerika Serikat, seperti gandum dan kacang kedelai. Kebijakan dagang ini diharapkan dapat menekan struktur biaya bahan baku industri pangan dalam negeri, seperti industri tahu, tempe, dan mie instan. "Masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari kacang kedelai ataupun gandum. Jadi tidak ada tambahan biaya untuk bahan baku yang diimpor dari Amerika Serikat," terang Airlangga saat menjawab awak media di Washington DC.
Pada tingkat multilateral, RI dan AS juga menyepakati untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik (PMSE) sejalan dengan komitmen yang berlaku dalam forum World Trade Organization. Lebih lanjut, Indonesia tetap menegaskan pentingnya pengaturan transfer data lintas batas yang dilakukan secara terbatas diikuti dengan komitmen untuk memastikan perlindungan data konsumen yang setara, sehingga ekosistem perdagangan digital dapat tumbuh tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan kedaulatan data.
Sebagai informasi, perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) ini direncanakan akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua belah pihak menyelesaikan proses hukum internal dan ratifikasi, termasuk sesi konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
