Foto: Hubungan Masyarakat Sekretariat Negara.
Pemerintah resmi menetapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 (PP 24/2026). Melalui PP 24/2026, ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mengacu pada Pasal 3 PP 24/2026, disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik dalam kapasitasnya sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor. Dalam hal ini, pelaku usaha tidak dapat lagi mengekspor langsung komoditas strategis meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy kepada pelaku usaha. Seluruh proses ekspor wajib dilakukan melalui PT DSI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Selain menjadi pihak yang berwenang mengekspor, PT DSI juga diberikan wewenang untuk menentukan harga jual komoditas strategis di pasar internasional. Kewenangan tersebut diatur pada Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026, bahwa dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Lebih lanjut, PP 24/2026 juga mengatur bahwa BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, BUMN ekspor tidak hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor, tetapi juga memiliki fungsi komersial dalam pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis.
Sebagai informasi, PP 24/2026 telah diundangkan pada 20 Mei 2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026. Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diizinkan mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor, dengan syarat wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya kepada pihak BUMN.
Setelah masa transisi berakhir, ekspor komoditas SDA strategis sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. BUMN tersebut akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan ke pasar internasional.
