Foto: Youtube TVR Parlemen
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial (Senin, 06/07/2026), pemerintah mengusulkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung pengembangan kawasan pusat finansial di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 41 RUU Pusat Finansial, transaksi tertentu di kawasan pusat finansial akan memperoleh fasilitas pengecualian dari pengenaan PPnBM. Salah satu fasilitas yang diusulkan ialah pembebasan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah di kawasan pusat finansial.
Mengacu pada Pasal 43 ayat (1) RUU Pusat Finansial, fasilitas tersebut diberikan kepada orang pribadi, badan usaha, serta kementerian dan lembaga yang menjalankan kegiatan, bertugas, atau memiliki kedudukan hukum di kawasan pusat finansial.
Meski demikian, RUU Pusat Finansial belum mengatur secara rinci kriteria maupun batasan hunian mewah yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 43 ayat (2) RUU Pusat Finansial.
Pasal 8 UU PPN mengatur PPnBM dalam beberapa kelompok tarif, dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Secara spesifik, hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, dikenai PPnBM sebesar 20%. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 (PP 61/2020).
Sebagai informasi, insentif PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah di kawasan pusat finansial merupakan satu dari beberapa fasilitas fiskal yang diusulkan dalam RUU Pusat Finansial. Keseluruhan insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan pusat finansial sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Finansial Internasional.
