Tax Learning

Ingin Kreditkan PPN SPP-TDLN? Pastikan Dua Syarat Ini Terpenuhi

Pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai pengkreditan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026). Berikut penjelasannya.

PPN TDLN Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Pasal 10 ayat (6) PMK 49/2026 mengatur bahwa PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang didukung dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Agar dokumen tersebut dapat digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan, dokumen paling sedikit harus memuat alamat pos elektronik (email) atau nomor telepon pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital yang telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen tersebut diterbitkan oleh penerbit, yaitu bank/lembaga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran dan telah ditunjuk sebagai pihak lain. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis, dengan ketentuan paling sedikit memuat:

  • identitas penerbit;
  • identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri;
  • identitas pembeli;
  • tanggal pemungutan PPN;
  • nomor referensi transaksi; serta
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besarnya PPN yang dipungut.

Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

Selain memenuhi ketentuan bahwa dokumen dilengkapi email atau nomor telepon pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN juga harus memenuhi ketentuan umum pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN.

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN, PPN hanya dapat dikreditkan apabila:

  • tercantum dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai ketentuan;
  • berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
  • belum dibebankan sebagai biaya.

Apabila salah satu syarat pengkreditan tersebut tidak terpenuhi, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pihak Pemungut PPN melalui SPP-TDLN

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 49/2026, pemungutan PPN dilakukan oleh penerbit, yaitu bank atau lembaga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran dan telah ditunjuk sebagai pihak lain. Penerbit akan memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan merupakan transaksi yang terutang PPN. Saat ini, penyelenggara SPP-TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT JPN), anak usaha BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA