Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ini Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

bacaan 2 Menit
Syarat Pengkreditan Pajak Masukan
pressfoto / freepik

Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melakukan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Pajak masukan merupakan pajak yang dipungut oleh pihak lain, sedangkan pajak keluaran merupakan pajak yang dipungut oleh PKP. Selisih antara pajak keluaran dengan pajak masukan merupakan jumlah yang harus disetor oleh PKP setiap masa, atau yang dikenal sebagai PPN Kurang Bayar. Untuk melakukan pengkreditan pajak masukan, PKP perlu memperhatikan dua syarat berikut ini.

Syarat Formal

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah syarat formal. Syarat formal yang dimaksud adalah pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak juga harus memenuhi syarat secara formal dan material.

Faktur Pajak dianggap memenuhi syarat formal apabila sudah diterbitkan dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan lain yang diatur melalui PMK maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan pengisian keterangan yang benar, lengkap, dan jelas juga berlaku untuk dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Faktur Pajak dianggap memenuhi syarat material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Syarat Material

Selanjutnya, pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi syarat material. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat material. Pertama, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Kedua, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.