Salah satu perubahan yang cukup fundamental pada administrasi PPN lewat UU Cipta Kerja adalah pemberian relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Relaksasi yang diberikan yaitu pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan yang terutang PPN atau dikenal dengan istilah PKP belum berproduksi.
Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Belum Melakukan Penyerahan/Belum Berproduksi
Pada UU PPN yang diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum produksi diatur pada Pasal 9 ayat (2a). Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan terbatas pada perolehan atau impor barang modal.
Setelah UU Cipta Kerja berlaku, PKP yang belum produksi dapat mengkreditkan pajak masukan dan tidak hanya terbatas pada barang modal saja. Pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum. Pada Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021), disebutkan bahwa PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak masukan pada akhir tahun buku.
Jangka Waktu Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan
Perlu dicatat, menurut Pasal 56 PMK 18/2021, relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan hanya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila PKP bergerak di bidang usaha tertentu, jangka waktu tersebut dapat ditetapkan lebih dari tiga tahun. Pajak masukan yang dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan apabila dalam jangka waktu 3 tahun PKP belum melakukan penyerahan, atau PKP belum melakukan penyerahan dan melakukan pembubaran usaha, atau dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Kriteria Belum Melakukan Penyerahan
Pada Pasal 55 PMK 18/2021, disebutkan beberapa kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan. Pertama, PKP di usaha perdagangan belum melakukan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP. Kedua, PKP di usaha jasa belum melakukan penyerahan JKP dan/atau ekspor JKP. Ketiga, PKP di sektor usaha yang menghasilkan BKP belum melakukan penyerahan atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri.
Selain itu, PKP yang semata-mata melakukan kegiatan:
- pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma;
- penyerahan dari pusat-cabang atau sebaliknya;
- penyerahan antarcabang;
- penyerahan BKP berupa aktiva yang semula untuk tidak diperjualbelikan; dan/atau
- penyerahan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama;
termasuk sebagai kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan.
PKP Belum Berproduksi Melewati Jangka Waktu
Apabila PKP belum berproduksi melebihi 3 tahun atau jangka waktu yang ditetapkan untuk kegiatan usaha tertentu, dan PKP telah menerima pengembalian pembayaran pajak atau mengkreditkan pajak masukan yang dimaksud, maka PKP wajib membayar kembali pajak masukan tersebut ke kas negara. Selain itu, pajak masukan tersebut juga tidak dapat dikompensasikan dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.
Pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah jangka waktu tiga tahun berakhir. Apabila tidak dilakukan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan PKP dikenakan tambahan sanksi bunga sesuai Pasal 13 ayat (2a) UU KUP.