Tax Learning

Pengkreditan Pajak Masukan Kini Tidak Bergantung pada Pelaporan PKP Penjual

Dewa Suartama

28 August 2025

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan. Pengkreditan dapat dilakukan sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material, tanpa harus menunggu pelaporan oleh PKP penjual.

Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Pasal tersebut berbunyi:

"Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak ... tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud."

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 (SE 45/2021), pengujian persyaratan formal dan material faktur pajak dapat dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, pengujian dilakukan atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan faktur pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen. Kedua, pengujian dilakukan dengan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konfirmasi yang dimaksud adalah mengecek apakah faktur pajak terkait pajak masukan tersebut telah dilaporkan oleh PKP yang membuat faktur pajak.

Sebelum SE tersebut diterbitkan, terjadi perbedaan tindak lanjut oleh DJP atas hasil konfirmasi. Dalam beberapa kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan faktur pajak belum dilaporkan oleh PKP penjual, PKP pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan. Hal tersebut menjadi tidak adil bagi PKP pembeli yang secara material dan formal memenuhi syarat pengkreditan pajak, serta secara nyata telah membayar PPN.

Berlakunya PER 11/2025 memberikan kepastian hukum bagi PKP terkait pengkreditan Pajak Masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan, tanpa bergantung pada pelaporan PKP penjual.

Sebagai bentuk antisipasi, PKP pembeli kini dapat mengecek apakah faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual telah dilaporkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Coretax, kemudian akses e-Faktur Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, geser layar ke kanan, lalu cek kolom Dilaporkan oleh Penjual. Pada kolom ini akan ditampilkan status NO (jika belum dilaporkan) atau YES (jika sudah dilaporkan).

 

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA